Insentif Pajak Angkat Pasar Modal Syariah
Utama

Insentif Pajak Angkat Pasar Modal Syariah

Pengenaan pajak untuk pasar modal syariah, mutatis mutandis dengan kegiatan usaha yang konvensional

M-7
Bacaan 2 Menit
ilustrasi foto: bmt4syariah.wordpress.com
ilustrasi foto: bmt4syariah.wordpress.com

Perkembangan pasar modal syariah Indonesia, memang tidak begitu pesat jika dibandingkan dengan di luar negeri. Salah satu penyebab adalah, bayang-bayang biaya tinggi akibat pengenaan pajak yang masih menggunakan peraturan perpajakan secara umum.

Hal ini diungkapkan oleh Halimah, Division Head Fund and Risk Management PT Indosat Tbk dalam acara seminar Pasar Modal Syariah, di Jakarta, Selasa (06/07).

Menurut Halimah, daya serap masyarakat instrumen pasar modal syariah, seperti obligasi syariah (sukuk) masih sangat besar. Karena itu, PT Indosat Tbk melihat pendanaan melalui penerbitan sukuk masih memiliki potensi yang besar.

Tetapi, agar lebih menarik Halimah menyatakan perlu upaya untuk mengurangi persoalan mengapa sukuk tidak terlalu berkembang di Indonesia. Salah satu perserta seminar mengusulkan pemberian insentif pajak terhadap sukuk maupun instrumen pasar modal syariah lainnya.

Menanggapi hal itu, Dasto Ledyanto, Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, dengan adanya peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, kegiatan usaha berbasis syariah sudah diakomodasi dan dinetralisir dengan konsep kesetaraan dengan perpajakan yang kegiatan usahanya konvensional.

Artinya, peraturan pemerintah terkait dengan perpajakan syariah ini dinyatakan ‘mutatis mutandis’. Ketentuan perpajakan yang berlaku umum, juga berlaku untuk transaksi syariah. Contohnya, perlakuan perpajakan mengenai bunga, harus diberlakukan pula untuk imbalan atas penggunaan dana pihak ketiga yang tidak termaksud dalam kategori modal perusahaan. Imbalan ini dapat berupa hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, atau bonus, sesuai dengan pendekatan transaksi syariah yang digunakan.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf (q) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ditegaskan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termaksud penghasilan dari usaha berbasis syariah.

Tags: