Tshwane Principles, Signifikansi Bagi Indonesia
Berita

Tshwane Principles, Signifikansi Bagi Indonesia

Prinsip-prinsip ini perlu disikapi secara bijaksana.

MYS
Bacaan 2 Menit
<i>Tshwane Principles</i>, Signifikansi Bagi Indonesia
Hukumonline

Dalam rezim keterbukaan informasi publik, informasi keamanan nasional menjadi persoalan yang sangat pelik. Pengelola keamanan nasional berusaha merahasiakan informasi sebanyak mungkin, meskipun penetapan kerahasiaan itu acapkali tidak berdasar. Jumlah personil militer, misalnya, sering dianggap rahasia, padahal secara universal informasi tersebut bersifat terbuka. Batas-batas kerahasiaan informasi keamanan nasional semakin mendapat tantangan setelah Wikileaks membocorkan banyak informasi penting di dunia maya.

Dunia internasional kini memiliki dokumen baru dalam rezim keterbukaan informasi di sektor pertahanan dan keamanan. Masyarakat internasional lebih mengenalnya sebagai Tshwane Principles, karena difinalisasi di kota Tshwane, Afrika Selatan. Diterbitkan pada 12 Juni 2013, Thswane Principles berisi prinsip-prinsip keamanan nasional dan hak terhadap informasi (Global Principles on National Security and the Right to Information).

Arti penting Tshwane Principles bagi Indonesia dibahas dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (3/7) kemarin. Pada prinsipnya, semua pembicara dalam diskusi ini mengapresiasi peluncuran Tshwane Principles dan melihat urgensinya bagi Indonesia sebagai negara yang secara konstitusional mengakui hak atas informasi. Apalagi, Indonesia sudah memiliki UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan sudah memiliki lembaga penyelesaian sengketa informasi, yakni Komisi Informasi.

Direktur Institute for Defence, Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim, menyatakan pandangan yang selama ini mempertentangkan keamanan nasional dengan pemenuhan hak atas informasi sudah tidak relevan lagi. Sebaliknya, pemenuhan hak atas informasi publik bisa mendorong terciptanya jaminan keamanan nasional. “Tshwane Principles mematahkan mitos yang menganggap bahwa kepentingan keamanan nasional bertentangan dengan hak publik atas informasi,” tegas Mufti.

Ada 10 prinsip utama yang disepakati peserta pertemuan Tshwane, yang masing-masing dijabarkan lagi ke dalam poin-poin lebih detil. Prinsip pertama, misalnya, hak terhadap informasi, melindungi hak setiap orang untuk mencari, menerima, menggunakan dan membagi informasi. Perusahaan swasta yang menggeluti sektor keamanan nasional ikut bertanggung jawab untuk membuka informasi yang mungkin berpengaruh pada hak asasi manusia.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, melihat Tshwane Principles sebagai prinsip-prinsip yang sangat spesifik, sebagai tindak lanjut dari Johannesburg Principles mengenai keamanan nasional dan hak asasi manusia. Prinsip Tshwane lahir dari kecenderungan global, yakni rezim keterbukaan informasi untuk melawan rezim ketertutupan yang umumnya dijalankan militer dan aparat keamanan nasional.

Haris meminta agar Tshwane Principles direspon secara bijaksana. Sebab, sebagai sebuah prinsip universal, dokumen tersebut tidak menukik pada karakter khusus suatu negara, semisal Indonesia. Bagaimanapun, Indonesia sudah memiliki UU KIP dan perangkat hukum lain. Prinsip-prinsip Tshwane, kata Haris, bisa digunakan untuk mengungkapkan pelanggaran HAM di Indonesia. “Prinsip-prinsip ini bisa dijadikan sebagai rujukan yang baik untuk menggunakan hak atas informasi dalam mengungkap pelanggaran HAM di Indonesia atau kawasan ASEAN,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait