Izin Tambang Jalur Prioritas bagi UKM Pasca Putusan MK
OPINI

Izin Tambang Jalur Prioritas bagi UKM Pasca Putusan MK

Semangat UU 2/2025 adalah memperluas keterlibatan pihak-pihak baru demi menggerakkan perekonomian nasional. Namun, tanpa pengaturan lebih lanjut pemberian WIUP prioritas pasca putusan MK, semangat tersebut berisiko gagal terwujud akibat timbulnya ketidakpastian hukum yang menghambat semua pihak untuk bergerak.

•Bacaan 7 Menit

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Begitulah bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur mengenai peruntukkan sumber daya alam dengan harapan sumber daya tersebut dapat dikelola oleh negara agar membawa kemakmuran bagi rakyatnya.

Rama Pradhana Sembiring dan Billy Panjaitan. Foto: Istimewa
Rama Pradhana Sembiring dan Billy Panjaitan. Foto: Istimewa

Meskipun konstitusi menentukan bahwa sumber daya alam (SDA) dikuasai oleh negara, bukan berarti bahwa negara sepenuhnya mengelola SDA secara mandiri. Pemerintah dalam wewenangnya memberikan konsesi (izin) kepada beberapa pihak untuk mengelola kekayaan SDA negara, salah satunya dalam pertambangan mineral dan batu bara dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah keempat kali, yang akan kita bahas pada artikel ini.

Pemberian izin usaha pertambangan kepada berbagai macam pihak umumnya dilakukan secara lelang, namun pada tahun 2025, berlaku efektif Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang ke Perubahan Keempat atas UU Minerba (UU 2/2025) yang mengenalkan mekanisme perolehan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Selain didorong oleh semangat hilirisasi, dalam perubahan undang-undang tersebut negara semakin memperluas pihak-pihak yang dapat diberikan hak untuk mengelola WIUP agar “...mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional.” Hal ini sesuai dengan mukadimah UU 2/2025.

Adalah sebuah salah kaprah apabila pemberian prioritas dimaknai sebagai penunjukkan langsung kepada pihak yang mengajukan WIUP yang memenuhi kriteria. Meski makna “prioritas” tidak didefinisikan secara jelas dengan UU/2025, namun prioritas dalam undang-undang tersebut memberikan kriteria khusus terhadap mekanisme seleksi, subjek yang terlibat, dan standar penilaiannya, serta Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsirannya yang lebih ketat, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut pada artikel ini.

Di antara berbagai pihak tersebut, terdapat badan usaha kecil dan menengah (Badan UKM) di dalamnya. UU 2/2025 secara formal menambah Badan UKM sebagai subjek yang dapat memeroleh WIUP mineral logam dan batubara dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Bagaimana proses permohonan dan verifikasi yang harus dilalui Badan UKM untuk mendapatkan WIUP secara prioritas? Apakah dengan UU 2/2025 setiap pihak dapat membentuk Badan UKM baru dan mengajukan permohonan WIUP secara prioritas?

Badan UKM dalam Perolehan WIUP secara Prioritas

Beberapa pihak dapat memeroleh WIUP secara lelang atau dengan pemberian prioritas. Pemberian prioritas merupakan hal yang baru yang diatur pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU 2/2025.

Pemerintah dapat memberikan WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara secara prioritas kepada pihak-pihak, antara lain kepada: Koperasi, Badan UKM, dan badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP 96/2021 (dapat disebut PP 39/2025).

putusan mkizin tambang
Rama Pradhana Sembiring

Konsultan Hukum Pertambangan dan Alumnus FH Universitas Indonesia

Billy Panjaitan

Konsultan Hukum Pertambangan dan Alumnus FH Universitas Diponegoro

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info