Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara
Terbaru

Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Dalam requsitornya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi yang dimohonkan Heryanto Tanaka yang telah menggelontorkan dolar Singapura.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara majelis kasasi yang menangani permohonan upaya kasasi terdiri dari tiga orang hakim agung. Yakni Ketua Majelis Kasasi Sri Murwahyuni, hakim anggota Gazalba Saleh  dan Prim Haryadi. Namun menutut jaksa, Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.


“Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba,” kata jaksa.

Sidang lanjutan bakal mengagendakan pembacaan nota pembelaan alias pledoi pada persidangan pekan depan. Rencananya, Gazalba pun bakal hadir secara langsung di PN Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.

Sebagaimana diketahui, MA secara kelembagaan diterpa ‘badai’ korupsi. Dua hakim agung tersandung kasus suap, serta sejumlah ASN di MA mengalami hal serupa. Sebelumnya MA menyatakan terpukul atas tersandungnya dua hakim, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam pusaran kasus korupsi. Meski demikian kinerja lembaga peradilan tersebut tetap maksimal.

“Meskipun kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA membuat kita terpukul, saya pastikan kinerja penyelesaian perkara sama sekali tidak terganggu,” kata Ketua Mahkamah Agung Prof. Muhammad Syarifuddin di Jakarta, Selasa (3/1/2023) lalu.

MA menyatakan akan menindak tegas setiap aparatur di lingkungan instansi tersebut apabila tidak mau dibina karena dapat merusak nama baik lembaga peradilan.Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Aparatur yang tidak bisa dibina, apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait