Jaksa Yudi Kristiana: This is My Last Case
Berita

Jaksa Yudi Kristiana: This is My Last Case

Yudi menganggapi positif penarikannya ke Badiklat Kejagung

NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Yudi Kristiana. Foto: RES
Jaksa Yudi Kristiana. Foto: RES

Usai menyidangkan perkara suap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana sudah mengisyaratkan jika dirinya tidak akan lama lagi bertugas di KPK. “This is my last case,” katanya.

Kasus terakhir yang dimaksud Yudi adalah perkara Rio. Namun, Yudi belum mau banyak bicara. Ia baru buka suara mengenai penarikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (17/11). Selaku jaksa yang ditugaskan di KPK, Yudi mengatakan dirinya akan tunduk pada mekanisme birokrasi, baik di KPK maupun Kejagung.

Ketika ada penugasan baru di tempat lain, Yudi mengaku siap melaksanakan. Ia tidak mau berpikir negatif mengenai penarikannya ke Badiklat, meski September 2015 lalu, masa tugas Yudi di KPK baru diperpanjang. “Toh, habitat saya bukan hanya di bidang teknis yuridis, tapi juga di bidang akademis,” ujarnya.

Akan tetapi, hingga saat ini, Yudi belum mendapatkan pemberitahuan maupun surat resmi dari Kejagung. Ia baru mendapatkan informasi dari  rekan-rekannya bahwa sudah ada surat keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung pada 12 November 2015. Informasi itu pun didapat Jumat pekan lalu.

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-796/C/11/2015 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo itu, Yudi dipromosikan menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan, Pelatihan Manajemen, dan Kepemimpinan, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung.

Secara formal, Yudi menganggap jabatannya di Badiklat adalah promosi. Sebab, sebelumnya, Yudi memang belum pernah menduduki jabatan eselon III. “Jadi, ini adalah bagian pengembangan karir. Saya melihat seperti itu. Saya positif saja. Perjalanan masih panjang. Saya ke depan bisa di tempat yang lebih bagus,” ujarnya.

Terkait perkara?
Walau begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa penarikan yang dilakukan Kejagung terjadi saat Yudi tengah menangani kasus OC Kaligis dan Patrice Rio Capella. Sebagaimana diketahui, kasus yang juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti ini mulai “menyentil” Kejagung.

Informasi-informasi semacam itu, menurut Yudi, terungkap dalam proses penanganan perkara. Selama ini, Yudi mengaku sudah bekerja profesional dan sesuai surat perintah, baik sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum. Apabila ada informasi yang ditemukan dalam penanganan perkara, akan ia jalankan.

Lantas, apakah penarikan Yudi berkaitan dengan perkara? Yudi menyatakan, silakan saja jika ada yang menilai demikian. Yang pasti, semua informasi didapat dalam proses penanganan perkara. “Misalnya, tahap penuntutan, ya sebagaimana terungkap dalam persidangan. Tahap penyidikan, ya sebagaimana dalam berkas perkara,” ucapnya.

Jelang bulan terakhirnya di KPK, Yudi akan berusaha menyelesaikan perkara-perkara yang ditanganinya. Di tahap penuntutan, Yudi memegang perkara OC Kaligis dan Rio. Perkara OC Kaligis akan memasuki agenda pembacaan tuntutan, sedangkan pekan depan, perkara Rio masih pemeriksaan saksi.

“Tapi, perkara Pak PRC (Rio) itu dalam beberapa persidangan juga sudah selesai. Jadi, saya tetap akan menjalankan tugas sampai selesai perkara itu. Kemudian, terhadap perkara lain, di tingkat penyidikan, kan masih banyak penyidik yang lain. Ada penyelidikan, ada penyidikan, silahkan nanti penyidik," tuturnya.

Fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam sidang perkara OC Kaligis dan Rio membuat “panas” Kejagung. Mulai dari hilangnya “status” tersangka Gatot di Kejagung hingga dugaan pengamanan perkara yang menyebut-nyebut nama Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Maruli Hutagalung dan Jaksa Agung M Prasetyo.    

Nama Maruli disebut-sebut ketika Evy menjadi saksi dalam sidang perkara Rio. Istri Gubernur Sumut nonaktif itu mengaku OC Kaligis pernah menyampaikan ada pemberian uang untuk Maruli. Evy tidak mengetahui berapa total pemberian uang ke Maruli, tetapi ia sempat dimintakan uang senilai Rp300 juta untuk Maruli.

Selain itu, menurut Evy, Rio pernah menjanjikan akan berbicara dengan Jaksa Agung M Prasetyo terkait permasalahan hukum Gatot di Kejagung. Rio berjanji akan pelan-pelan supaya jangan sampai seperti ada intervensi. Saksi Fransisca Insani Rahesti di sidang Rio juga mengatakan Evy telah menyiapkan AS$20 ribu untuk Jaksa Agung.

Tags:

Berita Terkait