Jalan Berliku Hukum Islam di Indonesia
Edsus Lebaran 2019

Jalan Berliku Hukum Islam di Indonesia

Hingga kini, mata kuliah Hukum Islam diajarkan di Fakultas Hukum. Pengakuan dan penerapan hukum Islam penuh dinamika.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Penelitian ahli hukum Islam FHUI, Sajuti Thalib dalam bukunya Receptio a Contario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam menjelaskan bagaimana para ahli hukum dan kebudayaan Belanda mengakui berlakunya hukum Islam di Indonesia sejak awal merintis koloni Hindia Belanda.

 

Berbagai literatur Belanda kala itu menyebut hukum Islam sebagai Mohammedaansch recht. Menurut Nunung, saat itu identifikasi hukum Islam dilakukan mengacu nama Nabi Muhammad SAW.

 

Belanda sengaja mempelajari hukum Islam sebagai strategi politik hukum dalam membangun koloni Hindia Belanda. Ketika sudah semakin berkuasa, Belanda masih mengakui keberlakuan hukum Islam di wilayah jajahannya.

 

Berbagai beleid yang mengakui hukum Islam diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Salah satu yang paling awal adalah pasal 75 dan pasal 109 Regeeringsreglement dalam Staatsblad Tahun 1855 No. : 2.

 

Pengakuan Belanda soal berlakunya hukum Islam secara penuh bagi orang Islam di Indonesia disebut sebagai teori receptio in complexu. Ajaran ini dirumuskan oleh Lodewijk Willem Christiaan van den Berg. Ia menyebut hukum Islam mengikat secara langsung bagi setiap muslim Indonesia sebagai konsekuensi memeluk Islam. Dampaknya, Belanda mengakui secara penuh berlakunya hukum Islam dalam setiap urusan pemeluk Islam di wilayah koloni Hindia Belanda.

 

Politik hukum Belanda di tanah jajahan Hindia Belanda lantas berubah dengan pengaruh Cornelis van Vollenhoven. Sosok yang belakangan dikenal sebagai ahli hukum adat Indonesia ini membantah teori receptio in complexu dengan teori receptie.

 

Dengan teorinya itu, Vollenhoven mengenalkan Indisch Adatrecht (hukum Adat Indonesia) untuk membantah keberlakuan hukum Islam bagi pemeluk Islam di Indonesia. Berdasarkan teori receptie, tidak pernah ada hukum Islam yang berlaku secara langsung di Indonesia karena status keislaman.

Tags:

Berita Terkait