Jalan Berliku Hukum Islam di Indonesia
Edsus Lebaran 2019

Jalan Berliku Hukum Islam di Indonesia

Hingga kini, mata kuliah Hukum Islam diajarkan di Fakultas Hukum. Pengakuan dan penerapan hukum Islam penuh dinamika.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ramly membandingkan perumusan kedudukan hukum Islam pada beberapa periode konstitusi yaitu UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara 1950, dan UUD 1945 pasca Dekrit 1959. Hasilnya menunjukkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam.

 

Keberadaan hukum Islam memang tidak pernah tersurat secara tegas dalam konstitusi Indonesia. Namun tidak ada dasar konstitusional untuk menolak hukum Islam dapat menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Bahkan Ramly menemukan bahwa pembinaan hukum nasional sejak Orde Baru telah menjadikan hukum Islam sebagai komponen baku penyusunan hukum nasional.

 

Lebih jauh dari pendapar Ramly, Nunung merujuk Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar legalitas hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Pasal itu berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

Logika yang digunakan Nunung ini berdasarkan para gurunya antara lain Sajuti Thalib serta Guru Besar Hukum Islam FHUI, Hazairin. Menjalankan hukum Islam adalah bagian dari ibadah dalam agama Islam. Sehingga penerimaan pada hukum Islam yang dijalankan umat Islam Indonesia memiliki dasar konstitusional. “Tidak hanya yuridis konstitusional, ada sejarah panjang soal keberlakuan hukum Islam di Indonesia,” ujarnya.

 

Nunung menyebutkan bahwa saat ini hukum Islam semakin banyak muncul dalam kemasan produk hukum positif. Mulai dari yang berbentuk undang-undang hingga yang setara peraturan daerah. Ini belum termasuk nilai-nilai substansial hukum Islam yang dituangkan dalam produk hukum nasional.

 

Memang ada batasan hukum Islam di Indonesia. Menurut Nunung, sejauh ini kebanyakan produk hukum positif yang berisi hukum Islam ada di bidang perdata. Beberapa pengecualian terjadi seperti Qanun Syariah provinsi Aceh yang juga memuat ketentuan pidana berdasarkan hukum Islam. “Hukum Islam ini berlaku untuk pemeluk Islam, walaupun sekarang terbuka juga untuk siapapun yang ingin menundukkan diri pada hukum Islam,” kata Nunung.

 

Sekolah Hukum

Meskipun perlahan dipinggirkan, pelajaran hukum Islam tetap disajikan ketika Belanda membuka Rechtschool di Indonesia. Sekolah hukum yang kemudian menjadi cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengajarkan hukum Islam sejak awal didirikan bersama-sama dengan hukum adat. Rupanya Belanda tidak bisa menyingkirkan sepenuhnya hukum Islam dalam politik hukum yang digunakan. Pemeluk Islam masih memiliki komitmen melaksanakan hukum Islam dengan segala akal-akalan Belanda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait