Jalan Terjal Kasus Semanggi Menuju Pengadilan HAM Berat
OPINI

Jalan Terjal Kasus Semanggi Menuju Pengadilan HAM Berat

Tak ada kesamaan cara pandang antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung dalam menilai hasil penyelidikan KKP HAM. Perlu mendudukkan kedua pihak dalam satu forum di DPR untuk mencari solusi, bukan politisasi.

•Bacaan 2 Menit
RM
Penulis Opini

 

Namun apapun caranya, apakah melalui Pengadilan Ham adhoc maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, penyelesaian peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II merupakan keniscayaan. Oleh karenanya, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tak boleh ditawar-tawar. Bahkan, tak boleh dijadikan komoditas politik dalam setiap musim pemilihan anggota legislatif  maupun pemilihan presiden di tanah nusantara, Indonesia. 

 

*)Dr. Reda Manthovani,SH,.LLM adalah Dosen (Lektor) pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

pelanggaran hamkejaksaanhak asasi manusia
Reda Manthovani

Dosen (Lektor)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info