Namun apapun caranya, apakah melalui Pengadilan Ham adhoc maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, penyelesaian peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II merupakan keniscayaan. Oleh karenanya, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tak boleh ditawar-tawar. Bahkan, tak boleh dijadikan komoditas politik dalam setiap musim pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden di tanah nusantara, Indonesia.
*)Dr. Reda Manthovani,SH,.LLM adalah Dosen (Lektor) pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















