Apabila mengacu Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000, hasil penyelidikan KKP HAM dinilai memiliki kelemahan mendasar. Yakni,kekuatan hukum dari pembentukan KPP HAM untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000. Alasannya, Komnas HAM hanya berwenang melakukan penyelidikan pro justisia, setelah terlebih dahulu ditetapkan melalui Keppres mengenai Pengadilan HAM adhoc terhadap kasus tersebut.
Solusi, bukan politisasi
Bolak-baliknya hasil penyelidikan KPP HAM dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II antara penyelidik dan penyidik, tak dipungkiri membuat sebagian kalangan geram. Mempertanyakan alasan mondar-mandirnya berkas perkara mencuat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin (20/1/2020) bulan lalu.
Satu kesimpulan dari sekian poin, meminta komitmen Jaksa Agung secara serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komisi DPR yang membidangi hukum itu bakal menindaklanjuti melalui Rapat Gabungan dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk meminta penjelasan terkait penyelesaiannya.
Mempertemukan lembaga terkait, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam satu forum di DPR menjadi langkah tepat. Pasalnya, pembentukan Pengadilan HAM adhoc memerlukan rekomendasi atau usulan DPR. Selain itu, perlu pula dibahas kelanjutan nasib rekomendasi Pansus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II DPR tahun 2001.
Apakah rekomendasi akan ditinjau ulang? Hal tersebut merupakan porsi DPR RI setelah melihat urgensi penyelesaian kasus tersebut atau penyelesaiannya menggunakan instrumen Pasal 47 UU 26/2000 yang dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (Pasal 47 ayat (1) menyebutkan, “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi”.)
Perlu diketahui, UU 26/2000 mengatur pula keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang bakal dibentuk, ditujukan sebagai lembaga ekstra-judicial ditetapkan dengan UU.
Nantinya, bertugas menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Serta melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
















