Jalur yang Bisa Ditempuh untuk Menjadi Kurator
Utama

Jalur yang Bisa Ditempuh untuk Menjadi Kurator

Untuk menjadi kurator dan pengurus, pemohon atau orang yang ingin menjadi kurator harus mengajukan permohonan pendaftaran kurator dan pengurus mengajukan diri kepada Direktur Jenderal melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH Unpad) sekaligus kurator, Yudhi Wibhisana dan Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba. Foto: Istimewa
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH Unpad) sekaligus kurator, Yudhi Wibhisana dan Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba. Foto: Istimewa

Kurator menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang.

Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit, sebagai akibat dari pailit, saat keputusan pailit diucapkan maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Oleh sebab itu, kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

Tidak semua orang dapat menjadi kurator karena diperlakukan persiapan untuk menjadi kurator. Ada jalan panjang untuk seseorang bisa menjadi kurator, salah satunya harus berprofesi advokat atau akuntan publik yang telah lulus ujian kurator. 

Baca Juga:

Untuk menjadi kurator dan pengurus, pemohon atau orang yang ingin menjadi kurator harus mengajukan permohonan pendaftaran kurator dan pengurus mengajukan diri kepada Direktur Jenderal melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Selain mengisi permohonan pendaftaran kurator dan pengurus, pemohon juga harus mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan. Perlu diperhatikan bahwa calon pengurus sudah harus terdaftar sebagai advokat atau terdaftar sebagai akuntan publik dan telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus serta dinyatakan lulus dalam ujian.

Calon kurator akan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Setelah melakukan pendaftaran tersebut, Direktur Jenderal melakukan verifikasi administrasi secara elektronik setiap permohonan sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima sebagaimana diatur secara rinci dalam Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus. 

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH Unpad) sekaligus kurator, Yudhi Wibhisana, mengatakan terdapat jalur yang bisa ditempuh untuk bisa menjadi kurator kepailitan.

“Undang-undang mengatakan bahwa seseorang bisa menjadi kurator apabila berdomisili di Indonesia dan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan pengurusan dan pemberesan yang terdaftar di kementerian,” ujarnya kepada Hukumonline, Selasa (19/4) lalu.

Sebelum mengikuti ujian, calon kurator harus mengikuti pendidikan khusus kepailitan. Pendidikan keahlian khusus bagi kurator dan pengurus terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan. Pendidikan dasar dan ujian sertifikasi kelulusan menandakan kecukupan keahlian khusus yang mendasar untuk memulai profesi sebagai kurator.

Di dalam Permenkumham disebutkan siapa saja yang bisa menjadi kurator, yaitu advokat atau akuntan publik. Jika melihat undang-undang dan Permenkumham, yang bisa menjadi kurator hanya lulusan fakultas hukum yang telah menjadi advokat dan lulusan fakultas ekonomi dengan jurusan akuntansi yang telah lulus pendidikan serta telah lulus ujian dan diangkat melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Pendidikan yang harus ditempuh jika ingin menjadi kurator telah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 70 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, yang mana ada persyaratan tertentu tentang syarat dan tata cara untuk menjadi seorang kurator,” ujarnya.

Sementara, Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba, mengungkapkan seorang kurator perlu memiliki dasar ilmu hukum yang kuat untuk semua jenis perbuatan hukum perdata.

“Begitu kompleksnya tugas kurator dalam kepailitan sehingga advokat yang berkeinginan menjadi seorang kurator haruslah memiliki basic ilmu hukum yang kuat untuk semua jenis perbuatan hukum perdata. Sebab di tangan kurator dalam perkara kepailitan itu adalah transaksi atau perbuatan hukum masa lampau para kreditur dan debitur yang sifatnya beraneka ragam,” ujarnya.

Dasar keilmuan yang setidaknya harus dimiliki oleh lulusan ilmu hukum yang akan menjadi kurator, menurut James adalah perjanjian utang piutang, perjanjian dengan adanya jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan atau pihak ketiga, perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama proyek tertentu.

Kemudian perjanjian kredit sindikasi, perjanjian sewa beli, perjanjian jual beli, hukum pajak, hukum ketenagakerjaan, hukum perbankan, penganturan mengenai lelang, hukum tanah, hukum asuransi, hukum keluarga, hukum jaminan kebendanaan, hukum acara perdata, dan tentunya UU Kepailitan dan PKPU.

“Dan pastikan sarjana hukum yang akan menjadi kurator harus menjadi advokat dahulu,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info