Jaminan Fidusia dan Potensinya dalam Mendorong Laju Ekonomi
Kolom

Jaminan Fidusia dan Potensinya dalam Mendorong Laju Ekonomi

Praktek fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, seperti gadai, jaminan fidusia memungkinkan sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan mengambil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut.

Bacaan 2 Menit

Aplikasi jaminan benda bergerak di Indonesia

Aplikasi rezim hukum jaminan masih menunggu hasil implementasi dari UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Selama ini dalam memandang instrumen fidusia, masyarakat masih berpatokan kepada kerangka hukum lama, sehingga belum banyak pelajaran yang dapat diambil dari implementasinya.

Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerjasama dengan Harvard Law School Program on International Financial System di bawah skema Regional Technical Assistance oleh ADB pada tahun 1999 menunjukkan, bahwa di Indonesia perbankan masih memegang porsi dominan dalam skema pembiayaan secara keseluruhan.

Hal ini disebabkan utamanya, karena tidak ada kepastian hukum atas jaminan fidusia. Kreditur harus mengambil jaminan benda tetap, seperti hipotek/hak tanggungan, atau mengambil jaminan yang bersifat kepercayaan berupa klaim umum terhadap harta kekayaan debitur seperti jaminan pribadi, atau jaminan perusahaan. Kedua jenis jaminan ini memiliki kekurangan.

Hipotek dan hak tanggungan merupakan jaminan yang mahal, sedangkan jaminan pribadi dan perusahaan merupakan jaminan yang penuh risiko. Kalangan perbankan dan pelaku usaha beranggapan bahwa hanya kalangan perbankan lah yang mampu membiayai dan memiliki kapabilitas mengatur risiko yang muncul dari jaminan semacam itu, yaitu eksekusi, biaya tinggi, dan lain sebagainya.

Pandangan ini merupakan pandangan yang diwariskan sejak berpuluh-puluh tahun lamanya. Perbankan Indonesia umumnya hanya memandang sebelah mata terhadap jaminan kebendaan non-possessory seperti fidusia dan hanya mau menerima fidusia sebagai jaminan komplementer hanya apabila ada jaminan benda tidak bergerak yang dijaminkan sebagai jaminan utama. Beberapa Bank pemerintah justru menempuh skema yang lebih unik, karena misinya menyalurkan kredit kepada usaha kecil, maka skema jaminan menjadi tidak riil dan seringkali mengabaikan aspek jaminan.

UU No. 42 Tahun 1999 

Mampukah UU Fidusia menyamai prestasi rezim hukum jaminan di negara maju, di mana pada akhirnya justru jaminan benda bergerak menduduki posisi dominan dalam aktivitas ekonomi secara nasional?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan memperhatikan beberapa kriteria, yaitu sejauh mana UU Fidusia mampu mendorong aktivitas ekonomi itu sendiri. Dengan kata lain, apakah UU Fidusia mampu menjamin bahwa pembuatan jaminan fidusia memenuhi azas kemudahan, kecepatan, kesederhanaan, biaya, dan juga penegakan atas hak penerima fidusia. Makin terpenuhinya jawaban atas tuntutan aaas-aaas tersebut, makin besar kemungkinan bahwa fidusia akan mampu mendorong roda perekonomian nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags: