Jangan Bingung Menghitung Masa Kerja, Begini Caranya
Terbaru

Jangan Bingung Menghitung Masa Kerja, Begini Caranya

Masa kerja dihitung sejak pekerja pertama kali bekerja di perusahaan (tanggal mulai bekerja) yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Setidaknya ada 3 ketentuan yang perlu dicermati dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan itu. Pertama, jika perjanjian kerja tertulis, masa kerja dihitung sejak tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja. Kedua, untuk perjanjian kerja lisan, masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja sebagaimana tercantum pada surat pengangkatan.

Ketiga, khusus PKWTT dan disyaratkan masa percobaan kerja, masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja saat masa percobaan kerja sebagaimana tercantum pada perjanjian kerja. Intinya, masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja sebagaimana tercantum pada PKWT yang mendasari dimulainya hubungan kerja.

Tapi perlu diingat, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK) mengatur PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jangka waktu PKWT paling lama 5 tahun.

Masa kerja PKWT dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung,” begitu bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 35/2021.

Tags:

Berita Terkait