Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu
Terbaru

Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu

Pelaku penyebar dokumen palsu atau berita bohong dapat dikenakan sejumlah pidana dengan beragam sanksi pidana penjara dan sanksi denda.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pasal 14 berbunyi, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kemudian, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sementara itu, Pasal 15 mengatakan, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Dalam KUHP baru, kriminalisasi terhadap penyiaran berita bohong juga diatur dalam bab tindak pidana terhadap ketertiban umum. Terdapat tiga unsur tindak pidana penyebaran berita bohong, yaitu unsur menyiarkan atau menyebarkan, unsur berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi, dan unsur keonaran.

Tags:

Berita Terkait