Jimly Usul Agar KPK Dibuat Permanen
Berita

Jimly Usul Agar KPK Dibuat Permanen

Alasannya karena korupsi masih menjadi kejahatan yang sifatnya krusial.

CR19
Bacaan 2 Menit
Jimly Asshiddiqie saat menjalani tes wawancara capim KPK. Foto: RES
Jimly Asshiddiqie saat menjalani tes wawancara capim KPK. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Calon Pimpinan KPK Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengatakan, ke depan KPK perlu dibuat permanen, tidak lagi bersifat ad hoc. Alasanya, karena keadaan saat ini masih krusial terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Menurut saya ini lembaga harus dibuat permanen,” ujarnya saat menanggapi pertanyaan dari Pansel KPK, Enny Nurbaningsih di Gedung Kementerian Sekretariat negara, Selasa (25/8).

Jimly merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Katanya, frasa ‘badan lain’ itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK yang juga merupakan lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan, selama ini banyak yang keliru memahami maksud dari sifat sementara atau biasa dikenal ad hoc dari pendirian KPK. Memang, dalam konsideran UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) disebutkan bahwa, intinya pembentukan KPK adalah dalam rangka mem-backup kinerja dua institusi Kepolisian dan Kejaksaan yang dinilai rendah.

“Jadi ‘badan lain’ yang fungsinya berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang. Jadi, KPK itu harus dipahami tidak dengan pertimbangan awalnya,” ujarnya.

Hal itu pula lah yang menjadi motivasi Jimly mengenai alasannya mengikuti seleksi capim KPK. Meski begitu, masih perlu ada perbaikan terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi. Misalnya berkaitan dengan cara kerja KPK selama ini. “Memang harus ada yang diperbaiki cara kerjanya KPK, saya rasa itu,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam UUD 1945 tak disebutkan secara eksplisit bahwa ‘bank sentral’ adalah Bank Indonesia (BI). Tapi akhirnya, tetap disepakati bahwa BI menjadi lembaga yang permanen. Selain KPK, lanjut Jimly, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga perlu dibuat permanen. Sebab, ciri-ciri konstitusi yang modern adalah fokus pada tiga hal besar, yakni HAM, lingkungan hidup, dan korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait