Jokowi: KPK Jangan Ragu Lakukan OTT Koruptor!
Terbaru

Jokowi: KPK Jangan Ragu Lakukan OTT Koruptor!

KPK diharapkan tetap tegas, profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Firli mengatakan, tahun 2022 menjadi momentum penting bagi KPK, karena telah 20 tahun KPK bersama segenap masyarakat berkontribusi untuk negeri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Firli juga mengungkapkan, capaian Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2022 sebesar 3,93 yang meningkat dari tahun 2021 yaitu 3,88, menunjukkan adanya perubahan pandangan dan perilaku masyarakat Indonesia yang kian antikorupsi. Perbaikan ini diyakini sebagai manifestasi cita-cita KPK dan seluruh anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang terlepas dari belenggu korupsi.

“Harapan saya sangat besar, bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas korupsi,” tutup Firli.

Cikal bakal terbentuknya KPK dimulai dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selanjutnya diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara diamanatkan membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Di tahun yang sama, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pada Pasal 43 ayat (1) mengamanatkan: _“Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”_. Guna melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 27 Desember 2002 Pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK terbentuk dan diberikan kewenangan secara atribusi oleh negara untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan perjalanan sejarah tersebut, Pimpinan KPK melalui Surat Keputusan No.1974/HK.02.01/01/12/2022 menetapkan tanggal 27 Desember sebagai Hari Bhakti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tags:

Berita Terkait