Judicial Activism MK dalam Putusan Dismissal Perselisihan Hasil Pilkada 2024
OPINI

Judicial Activism MK dalam Putusan Dismissal Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Penurunan angka permohonan yang lanjut ke tahap pembuktian tersebut menunjukkan bahwa judicial activism yang terjadi pada perselisihan hasil Pilkada 2024 (40 perkara atau 12,90%) tidak sekuat yang terjadi pada Pilkada 2020 (34 perkara atau 22,52%).

•Bacaan 6 Menit
SA
Penulis Opini

Pengaturan ambang batas perselisihan hasil Pilkada dalam UU 10/2016 tidak dapat dipisahkan dari situasi sosial–politik yang berkembang kala itu terhadap kedudukan MK untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada. Situasi sosial–politik yang dialami oleh MK tengah memanas dikarenakan adanya krisis kepercayaan masyarakat dikarenakan kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar selaku Ketua MK kala itu dalam perkara perselisihan hasil Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Palembang (Ayuni, 2018). Hal ini mendorong dibentuknya ambang batas guna menjadi kanal filterisasi terhadap permohonan perselisihan hasil Pilkada untuk mencegah terjadinya kasus serupa terulang sekaligus mengurangi jumlah permohonan kasus yang begitu tinggi setiap gelaran Pilkada berlangsung (Lailam dan Anggia, 2020).

Keberadaan ambang batas tersebut berdampak pada orientasi perselisihan hasil pilkada terletak pada permasalahan angka selisih suara semata yang menunjukkan bahwa MK hanya berfokus pada keadilan prosedural dan tidak lagi mempertimbangkan aspek lain yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada (Ayuni, 2018). Di sisi lain, kondisi tersebut menimbulkan kritik MK telah melakukan distorsi demokrasi dan mengabaikan keadilan substansi dalam perselisihan hasil Pilkada dengan hanya berpatokan pada selisih suara semata tanpa memperhatikan dalil maupun kasus posisi yang menjadi landasan terjadinya perselisihan (Sudarma & Abidin, 2018).

Kondisi ini direspons oleh MK dengan melakukan Judicial activism sejak perselisihan hasil Pilkada 2020. Istilah tersebut merupakan suatu tindakan di mana lembaga peradilan melakukan aktivisme jika kita terjemahkan secara literal dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Aktivisme yang dimaksud dilakukan melalui adanya putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan melakukan ekstensifikasi terhadap regulasi atau yurisprudensi peradilan yang telah ada. Ekstensifikasi tersebut dilakukan sebagai terobosan yang diambil oleh Hakim untuk mewujudkan keadilan substansial dalam memutus perkara (Kmiec, 2004).

Fenomena Judicial Activism pada Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Meskipun terdapat penurunan jumlah perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, perselisihan hasil Pilkada 2024 tetap menunjukkan adanya judicial activism sebagaimana yang terjadi pada perselisihan hasil Pilkada 2020. Hal tersebut dapat dilihat pada perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian dengan permasalahan yang unik dan tidak hanya mendasarkan dalil permohonan pada permasalahan teknis pemungutan suara seperti yang terjadi dalam perselisihan hasil Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2020 lalu.

Hal tersebut dapat dilihat dalam berbagai perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian seperti perkara yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Pilkada Kota Banjarbaru. Ketiga Pilkada tersebut memang memiliki kasus posisi yang berbeda, meskipun kasus posisi antara perkara yang terjadi di Bengkulu Selatan dan Kutai Kartanegara kurang lebih serupa. Kedua Pilkada tersebut menyangkut permasalahan masa jabatan kandidat dikarenakan calon bupati petahana telah menduduki jabatan Bupati, termasuk saat menjadi Bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode sebelumnya. Kondisi tersebut rentan membuat calon bupati petahana terkena diskualifikasi dikarenakan terdapat Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa bupati yang melanjutkan masa jabatan dengan rentang waktu lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu periode penuh.

Situasi lebih kompleks terjadi pada Pilkada Bengkulu Selatan karena terdapat beberapa permasalahan yang syarat pencalonan lainnya seperti permasalahan tidak pernah melakukan tindakan tercela. Permasalahan ini muncul karena terdapat kasus maladministrasi mengenai perkawinan yang tengah diproses secara hukum pidana oleh kepolisian. Situasi tersebut menimbulkan kebingungan bagaimana kandidat tersebut dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa ada rekam jejak kriminal.

Perkara lebih problematik terdapat dalam perselisihan hasil Pilkada Kota Banjarbaru di mana suara tidak sah jumlah suaranya lebih besar daripada kandidat terpilih. Situasi ini muncul karena terdapat putusan Bawaslu yang membatalkan salah satu kepesertaan salah satu kandidat dikarenakan adanya pelanggaran administratif. Kondisi ini sayangnya tidak ditindaklanjuti dengan tepat oleh KPU Kota Banjarbaru dengan menyediakan kolom kotak kosong, melainkan menghitung suara yang diberikan kepada bukan kandidat tersisa sebagai suara tidak sah. 

pilkadaputusan mkpilkada serentakmahkamah konstitusi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info