Beberapa hari yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan dismissal terhadap perkara penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan dismissal tersebut dibacakan sebanyak beberapa tahap persidangan pada Selasa, 4 Februari 2025 – Rabu, 5 Februari 2025. Pembacaan secara bertahap tersebut merupakan konsekuensi dari banyaknya permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diterima oleh MK.

Jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dimohonkan ke MK mencapai 310 kasus. Dari jumlah itu, hanya terdapat 40 perkara atau setara dengan 12,90% yang berlanjut ke sidang pembuktian. Mayoritas perkara berujung dengan putusan dismissal dengan alasan tidak dapat diterima yang mencapai 227 perkara atau setara dengan 73,22%. Putusan dismissal itu juga dilakukan dengan alasan penarikan kembali permohonan sebanyak 29 perkara atau setara dengan 9,35%; alasan permohonan gugur sebanyak 8 perkara atau setara dengan 2,58%; dan alasan MK tidak berwenang sebanyak 6 perkara atau setara dengan 1,94%.
Baca Juga:
Menyoal Pengalihan Dukungan Parpol di Sengketa Hasil Pilkada
Begini Mekanisme Sidang Perselisihan Pilkada 2024 di MK
Lebih lanjut, jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dua kali lipat lebih besar dibandingkan jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. Pada Pilkada 2020, jumlah perkara perselisihan hasil hanya berjumlah 151 perkara. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 34 perkara atau setara dengan 22,52% yang berlanjut ke sidang pembuktian. Mayoritas perkara berujung dengan putusan dismissal dengan alasan tidak dapat diterima sebanyak 104 perkara atau setara dengan 68,87%. Selain alasan tidak dapat diterima, terdapat alasan ditarik kembali sebanyak 7 perkara atau setara dengan 4,64%; alasan gugur sebanyak 2 perkara atau setara dengan 1,32%; dan alasan tidak berwenang sebesar 4 perkara atau setara dengan 2,65%.
Ambang Batas Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada dan Judicial Activism
Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) mengatur secara terperinci mengenai ketentuan ambang batas permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan mengatur ambang batas berdasarkan tingkatan daerah dan banyak penduduknya. Pengaturan tersebut diatur secara berjenjang dengan rumus klasifikasi ambang batas berupa semakin besar penduduk semakin kecil ambang batas selisih suara sah untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada. Lebih lanjut, rumus klasifikasi tersebut disusun dengan menggunakan interval rentang jumlah penduduk.
Misalnya, pada Pilkada Provinsi, Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta orang memiliki ambang batas selisih sebesar 2%. Ambang batas tersebut mengecil menjadi 1,5% bagi Provinsi yang memiliki jumlah penduduk dengan interval 2–6 juta orang. Pengecilan ambang batas menjadi 1% terjadi pada Provinsi dengan jumlah penduduk 6–12 juta orang. Adapun bagi Provinsi yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 12 juta orang memiliki ambang batas sebesar 0,5%.
Besaran ambang batas pada Pilkada Provinsi tersebut serupa dengan Pilkada Kabupaten/Kota di mana Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 250 ribu memiliki ambang batas sebesar 2%. Ambang batas tersebut mengecil menjadi 1,5% bagi daerah dengan jumlah penduduk dengan interval sebesar 250–500 ribu orang. Adapun bagi daerah berpenduduk dengan interval sebesar 500 ribu–1 juta orang memiliki ambang batas sebesar 1%. Persentase ambang batas tersebut mengecil lagi menjadi 0,5% bagi daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang.
Pengaturan ambang batas perselisihan hasil Pilkada dalam UU 10/2016 tidak dapat dipisahkan dari situasi sosial–politik yang berkembang kala itu terhadap kedudukan MK untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada. Situasi sosial–politik yang dialami oleh MK tengah memanas dikarenakan adanya krisis kepercayaan masyarakat dikarenakan kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar selaku Ketua MK kala itu dalam perkara perselisihan hasil Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Palembang (Ayuni, 2018). Hal ini mendorong dibentuknya ambang batas guna menjadi kanal filterisasi terhadap permohonan perselisihan hasil Pilkada untuk mencegah terjadinya kasus serupa terulang sekaligus mengurangi jumlah permohonan kasus yang begitu tinggi setiap gelaran Pilkada berlangsung (Lailam dan Anggia, 2020).
Keberadaan ambang batas tersebut berdampak pada orientasi perselisihan hasil pilkada terletak pada permasalahan angka selisih suara semata yang menunjukkan bahwa MK hanya berfokus pada keadilan prosedural dan tidak lagi mempertimbangkan aspek lain yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada (Ayuni, 2018). Di sisi lain, kondisi tersebut menimbulkan kritik MK telah melakukan distorsi demokrasi dan mengabaikan keadilan substansi dalam perselisihan hasil Pilkada dengan hanya berpatokan pada selisih suara semata tanpa memperhatikan dalil maupun kasus posisi yang menjadi landasan terjadinya perselisihan (Sudarma & Abidin, 2018).
Kondisi ini direspons oleh MK dengan melakukan Judicial activism sejak perselisihan hasil Pilkada 2020. Istilah tersebut merupakan suatu tindakan di mana lembaga peradilan melakukan aktivisme jika kita terjemahkan secara literal dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Aktivisme yang dimaksud dilakukan melalui adanya putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan melakukan ekstensifikasi terhadap regulasi atau yurisprudensi peradilan yang telah ada. Ekstensifikasi tersebut dilakukan sebagai terobosan yang diambil oleh Hakim untuk mewujudkan keadilan substansial dalam memutus perkara (Kmiec, 2004).
Fenomena Judicial Activism pada Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Meskipun terdapat penurunan jumlah perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, perselisihan hasil Pilkada 2024 tetap menunjukkan adanya judicial activism sebagaimana yang terjadi pada perselisihan hasil Pilkada 2020. Hal tersebut dapat dilihat pada perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian dengan permasalahan yang unik dan tidak hanya mendasarkan dalil permohonan pada permasalahan teknis pemungutan suara seperti yang terjadi dalam perselisihan hasil Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2020 lalu.
Hal tersebut dapat dilihat dalam berbagai perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian seperti perkara yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Pilkada Kota Banjarbaru. Ketiga Pilkada tersebut memang memiliki kasus posisi yang berbeda, meskipun kasus posisi antara perkara yang terjadi di Bengkulu Selatan dan Kutai Kartanegara kurang lebih serupa. Kedua Pilkada tersebut menyangkut permasalahan masa jabatan kandidat dikarenakan calon bupati petahana telah menduduki jabatan Bupati, termasuk saat menjadi Bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode sebelumnya. Kondisi tersebut rentan membuat calon bupati petahana terkena diskualifikasi dikarenakan terdapat Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa bupati yang melanjutkan masa jabatan dengan rentang waktu lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu periode penuh.
Situasi lebih kompleks terjadi pada Pilkada Bengkulu Selatan karena terdapat beberapa permasalahan yang syarat pencalonan lainnya seperti permasalahan tidak pernah melakukan tindakan tercela. Permasalahan ini muncul karena terdapat kasus maladministrasi mengenai perkawinan yang tengah diproses secara hukum pidana oleh kepolisian. Situasi tersebut menimbulkan kebingungan bagaimana kandidat tersebut dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa ada rekam jejak kriminal.
Perkara lebih problematik terdapat dalam perselisihan hasil Pilkada Kota Banjarbaru di mana suara tidak sah jumlah suaranya lebih besar daripada kandidat terpilih. Situasi ini muncul karena terdapat putusan Bawaslu yang membatalkan salah satu kepesertaan salah satu kandidat dikarenakan adanya pelanggaran administratif. Kondisi ini sayangnya tidak ditindaklanjuti dengan tepat oleh KPU Kota Banjarbaru dengan menyediakan kolom kotak kosong, melainkan menghitung suara yang diberikan kepada bukan kandidat tersisa sebagai suara tidak sah.
Meskipun demikian, penurunan angka permohonan yang lanjut ke tahap pembuktian tersebut menunjukkan bahwa judicial activism yang terjadi pada perselisihan hasil Pilkada 2024 tidak sekuat yang terjadi pada Pilkada 2020. Tren tersebut dapat dilihat dalam putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada yang dikeluarkan MK turut memasukkan perkara yang secara matematis seharusnya dilanjutkan ke dalam proses pembuktian, seperti yang terjadi di Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pilkada Kabupaten Buru Selatan.
Pada Pilkada Ogan Komering Ulu, selisih antara kandidat terpilih dengan kandidat di bawahnya hanya sejumlah 3.809 suara atau setara dengan 1,7% dari total 213.365 suara sah. Dengan besaran suara sah tersebut, selisih antara para kandidat mencapai yang memenuhi ambang batas sebesar 2,5%. Sayangnya, MK memutus perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan alasan permohonan tidak jelas. Kondisi tersebut justru membingungkan padahal ambang batas yang disyaratkan telah terpenuhi.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Buru Selatan di mana selisih antara kandidat terpilih dengan kandidat di bawahnya hanya sejumlah 377 suara atau setara dengan 0,09% dari total suara sah sebanyak 40.975 suara. Persentase tersebut tentu memenuhi ambang batas sebesar 2,5%. Namun, MK memutus perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian karena petitum pemohon saling bertentangan.
Kedua permohonan tersebut seharusnya dapat dilanjutkan dalam tahap pembuktian karena pembuktian mengenai petitum dan kejelasan gugatan perlu diperdalam lebih lanjut dalam proses pembuktian. Hal ini didorong dengan situasi di mana kedua perkara secara jelas memenuhi ambang batas permohonan perselisihan hasil kepala daerah sebagai syarat formil yang ditetapkan oleh undang–undang. Oleh karena itu, keberadaan kedua putusan ini menjadi preseden penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada di masa yang akan datang bahwa pemenuhan ambang batas tidak menjadi alasan mutlak suatu permohonan perselisihan hasil Pilkada untuk mencapai tahap pembuktian.
*) Satrio Alif Febriyanto, Peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Managing Editor di Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum UI
Artikel Kolom ini adalah tulisan opini pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















