Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat, (25/9) lalu.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Hukumonline, Selasa (29/9), saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud. Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan.
Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.
Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel. (Baca Juga: Grab Dibidik KPPU)
Pasal 14: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Pasal 15: (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Pasal 19: Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. |
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan Para Pemohon Keberatan (PT Grab Teknologi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) seluruhnya; menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum tetap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 13/KPPU-I/2019 tanggal 02 Juli 2020;
Menyatakan Para Pemohon Keberatan (PT Grab Teknologi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) tidak terbukti melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Para Pemohon Keberatan (PT Grab Teknologi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan menghukum Termohon Keberatan (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk membayar biaya perkara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jika kerjasama Grab dan TPI bukan integrasi vertikal karena bukan suatu rangkaian produksi yang berkelanjutan, terdapat justifikasi ekonomi, sosial, hukum, keamanan dan alasan lain yang dapat diterima untuk perbedaan skema dan jam insentif, program loyalitas, video promosi, order prioritas, dan open suspend;
Tidak ada kerugian masyarakat (jadi tidak ada diskriminasi); objek yg diperiksa KPPU mengenai persentase pangsa pasar dari Grab (70%) adalah salah karena seharusnya yang menjadi objek adalah pangsa pasar dari TPI sebagai akibat kerjasama antara Grab dan TPI; KPPU tidak memiliki kajian terhadap data-datanya; dan tidak ada penguasaan pasar oleh TPI karena pangsa pasarnya hanya dibawah 6 % di Jabodetabek, Makasar, Medan, dan Surabaya.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Grab, Hotman Paris Hutapea mengatakan pengajuan kasasi merupakan hak dari KPPU. Namun dia menilai putusan KPPU atas kliennya tidak masuk akal. Hal itu pula yang mendasari PN Jaksel membatalkan seluruh putusan KPPU atas Grab dan TPI.
“Harusnya KPPU mereview putusan, bersama Komisi IV DPR. Masa dibilang angkutan yang memakai aplikasi, apakah dengan pihak lain atau orang lain dianggap sebagai integrasi vertikal untuk menguasai pasar. Itu yang mereka (KPPU) salah total. Jadi saya tidak mengerti background putusan itu. Itu mengenai Pasal 14 tentang menguasai pasar dengan integrasi vertical, putusan tidak masuk di akal,” katanya kepada Hukumonline, Rabu (30/9).
Kemudian terkait pasal 19 terkait diskriminasi. Menurut Hotman, terdapat perbedaan kualitas antara driver yang disediakan oleh TPI dan mandiri. Driver yang berada dibawah TPI memiliki fasiitas kendaraan yang lebih lengkap, dan jaminan perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, orderan yang masuk kepada driver didasarkan pada prestasi driver. Sehingga pasal diskrini
“Kedua diskriminasi. Artinya kalau pihak berbeda kualitas makanya wajar dibedakan. Diskriminasi hanya boleh apple to apple, tidak bisa membandingkan dua pelaku usaha yang berbeda. Satu lagi adalah reputasi terbaik yang akan diperhatikan. Kalau ada driver dengan prestasi terbaik, kalau record di aplikasinya baik, itu yang mendapatkan prioritas karena itu demi perlindungan customer. Artinya tidak ada sama sekali niat untuk menguntungkan grab. Dan bagi perusahaan tidak ada bedanya siapa yang bawa, apakah driver dari TPI atau mandiri, tapi kualitas perlindungan kepada penumpang itu yang diprioritaskan, demi nama baik Grab,” tegasnya.
Atas fakta-fakta tersebut, Hotman optimis pihaknya akan memenangkan kasasi yang diajukan oleh KPPU. “Secara substansi sudah salah putusan KPPU. Dan saya optimis,” tandasnya.
















