Kalangan Advokat ‘Protes’ Larangan Tersangka DPO Ajukan Praperadilan
Utama

Kalangan Advokat ‘Protes’ Larangan Tersangka DPO Ajukan Praperadilan

Alasannya, SEMA No. 1 Tahun 2018 bertentangan dengan asas peradilan in absentia, bertentangan dengan KUHAP, dan melanggar hak-hak tersangka.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sekretaris Jenderal Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon menilai SEMA ini membatasi kewenangan Hakim memutus perkara praperadilan. “Hakim akan kehilangan independensinya memutus perkara ini. Padahal, itu telah dijamin UU Kekuasaan Kehakiman bahwa independensi hakim tidak bisa diintervensi dari pihak manapun termasuk Mahkamah Agung itu sendiri menyangkut putusan,” kata dia.

 

Dia menerangkan bila status tersangka berstatus DPO oleh kepolisian, berarti sudah melalui proses beberapa pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir. “Tetapi, jika ini melarikan diri atau DPO? Lagipula, parameter melarikan diri itu seperti apa belum dijelaskan dalam SEMA ini. Ini nanti bisa menjadi perdebatan,” kata Thomas.

 

Hal senada disampaikan Advokat Firman Wijaya yang menilai SEMA ini bakal menjadi polemik. Sebab, substansinya melarang tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO mengajukan praperadilan. Sementara, SEMA ini hanya mengikat secara internal bagi kalangan hakim. “Padahal, proses pengajuan praperadilan itu diatur dalam KUHAP. SEMA kan tidak memiliki daya ikat yang kuat seperti halnya UU,” kata dia.

 

Menurutnya, berlakunya sebuah SEMA dalam hal ini SEMA larangan tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan, tidak bisa mengalahkan berlakunya UU. Karena itu, dia menyarankan seharusnya aturan larangan praperadilan ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). “Bisa saja SEMA, tapi hanya bersifat sementara,” kata dia.

 

Dia menambahkan SEMA ini telah mempersempit hukum acara praperadilan ketika dihubungkan dengan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang telah memperluas objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. “Jadi, SEMA ini tidak sistematis dan bisa mengacaukan sistem hukum acara,” tambahnya.

 

Sementara Maqdir Ismail, salah seorang advokat yang sering menangani kasus-kasus praperadilan menentang keras materi muatan SEMA tersebut. Bahkan, Maqdir mengimbau para hakim agar berani mengambil sikap terhadap SEMA yang dipandang bertentangan dengan undang-undang (KUHAP) dan menganjurkan untuk mengabaikan surat edaran tersebut.

 

Menurutnya, SEMA ini sudah membatasi dan mengurangi hak tersangka untuk mendapatkan akses keadilan. “Hakim harus berani mengambil sikap ketika SEMA bertentangan dengan UU, maka menjadi kewajiban hakim untuk mengabaikan surat edaran itu,” kata Maqdir Ismail. (Baca juga: MA Larang Buron Ajukan Praperadilan, Ini Masukan ICJR)

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info