Kapolri: SE Hate Speech untuk Ciptakan Situasi Kondusif
Berita

Kapolri: SE Hate Speech untuk Ciptakan Situasi Kondusif

Surat itu hanya bersifat pemberitahuan kepada internal Polri, bukan ditujukan kepada masyarakat luas.

ANT
Bacaan 2 Menit

"SE bukan regulasi, bukan peraturan, nggak ada norma-norma baru di situ. Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.SE tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani. Dalam SE tersebut, juga diatur prosedur polisi dalam menangani kasus yang didasari oleh ujaran kebencian.

Selain itu, dalam SE disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Selain itu SE juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

SE Ujaran Kebencian ini sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan. LBH Pers khawatir, SE Hate Speech dapat berujung pada pemberangusan kebebasan berpendapat. Hal serupa juga diutarakan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kubu Luhut MP Pangaribuan. PERADI Luhut mengimbau agar Kapolri segera mencabut SE tersebut.

Tags:

Berita Terkait