Kapolri: SE Hate Speech untuk Ciptakan Situasi Kondusif
Berita

Kapolri: SE Hate Speech untuk Ciptakan Situasi Kondusif

Surat itu hanya bersifat pemberitahuan kepada internal Polri, bukan ditujukan kepada masyarakat luas.

ANT
Bacaan 2 Menit
Penanganan demonstrasi oleh aparat Polri. Foto: RES (Ilustrasi)
Penanganan demonstrasi oleh aparat Polri. Foto: RES (Ilustrasi)

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik di lapangan akibat ujaran-ujaran kebencian. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini yang berujung ke tindak pidana.

"Surat edaran ini tujuannya untuk pencegahan sedini mungkin sebelum ujaran kebencian ini menjadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di lapangan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Ia mengakui, beredarnya surat itu di berbagai media massa telah menimbulkan keresahan beberapa kalangan. Padahal, menurut Badrodin, surat tersebut hanya bersifat biasa yang berisi petunjuk kepada jajarannya di seluruh Indonesia.

"Ada yang menanggapi ini bisa melanggar HAM, sebagai niat terselubung, sebagai alat membungkam orang-orang kritis, dan lainnya. Padahal ini (SE) hal yang biasa. Sama kayak saya kasih petunjuk kepada bawahan saya," katanya.

Penerbitan surat tersebut, dinilainya penting karena selama ini tak sedikit dari jajarannya yang tidak memahami mengenai ujaran kebencian dan bagaimana prosedur untuk menanganinya. Ke depan, SE tersebut diharapkan bisa menjadi pegangan bagi anggota Polri dalam menangani kasus hate speech.

"Saya khawatir kalau anggota Polri tidak paham (mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian), sehingga hal-hal yang seharusnya masuk ranah hukum, tapi malah dianggap biasa," ujarnya.

Dengan penerbitan SE, kata Badrodin, diharapkan polisi bisa mendeteksi dini adanya ujaran kebencian yang mungkin terjadi di masyarakat dan mencegah hal tersebut agar tidak menjadi konflik yang lebih besar.Selain itu, ia menegaskan bahwa surat itu hanya bersifat pemberitahuan kepada internal Polri saja, bukan ditujukan kepada masyarakat luas.

"SE bukan regulasi, bukan peraturan, nggak ada norma-norma baru di situ. Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.SE tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani. Dalam SE tersebut, juga diatur prosedur polisi dalam menangani kasus yang didasari oleh ujaran kebencian.

Selain itu, dalam SE disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Selain itu SE juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

SE Ujaran Kebencian ini sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan. LBH Pers khawatir, SE Hate Speech dapat berujung pada pemberangusan kebebasan berpendapat. Hal serupa juga diutarakan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kubu Luhut MP Pangaribuan. PERADI Luhut mengimbau agar Kapolri segera mencabut SE tersebut.

Tags:

Berita Terkait