H.L.A. Hart menjelaskan dalam bukunya The Concept of Law (1961) bahwa "The open texture of law means that there are, indeed, areas of conduct where much must be left to be developed by courts or officials striking a balance, in the light of circumstances, between competing interests which vary in weight from case to case. None the less, the life of the law consists to a very large extent in the guidance both of officials and private individuals by determinate rules which, unlike the applications of variable standards, do not require from them a fresh judgment from case to case.”

Pandangan ini mengakui bahwa sekalipun sistem hukum sangat bergantung pada aturan yang jelas dan pasti, selalu ada wilayah ambigu yang memerlukan penilaian dan interpretasi. Hal ini diperlukan agar hukum tetap dapat beradaptasi, mampu menanggapi tantangan baru, dan menjaga rasa keadilan dalam masyarakat dari waktu ke waktu. Pembahasan dalam suatu acara yang dibuat oleh Hukumonline beberapa waktu lalu mengenai penulisan hukum populer mengingatkan saya kembali pada pandangan tersebut.
Baca juga:
- Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum
- Apa Fungsi Bahasa Hukum? Ini 4 Penjelasannya Menurut Pakar
- Ini Dia 4 Bahasa Hukum Utama Dunia Menurut Pakar
Dihadiri oleh para praktisi hukum, semua pertanyaan yang dikemukakan penting untuk disimak dan amat menarik perhatian. Beberapa pertanyaan membuat saya berpikir ulang mengenai esensi penulisan hukum populer. Salah satunya adalah bagaimana kita menjelaskan persoalan hukum yang biasanya terkait dengan teks atau konsep yang rumit dengan cara sederhana.
Sekalipun konsep hukum dipenuhi oleh pakem dan terminologi, bahasa hukum bukan tujuan dari hukum itu sendiri. Bahasa hukum tetaplah bahasa sebagai alat untuk berkomunikasi. Baik komunikasi dari pembuat undang-undang kepada publik, hakim kepada terdakwa, pengacara kepada klien, maupun in-house counsel kepada manajemen perusahaan. Satu konsep yang sama dapat disampaikan secara berbeda tergantung penuturnya dan siapa targetnya, tanpa harus mengubah makna. Demikian juga halnya dengan tulisan dalam artikel hukum populer, persoalan hukum dapat dituangkan dalam kata-kata yang mudah dipahami tanpa menghilangkan esensi.
Oleh karena itu, penulis artikel hukum populer juga tidak perlu terikat untuk menyalin teks hukum kaku dalam tulisannya. Penulis dapat menguraikan pemahamannya atas esensi aturan yang ingin dikomentari, termasuk mengemukakan pendapatnya mengenai persoalan yang dihadapi dalam bahasanya sendiri. Jika diuraikan dengan sederhana, hukum harus lebih dapat dimengerti oleh semua orang, tidak dimonopoli oleh para profesional di bidang hukum. Berikut ini penulis akan menguraikan lebih dulu sejumlah hal tentang menulis artikel hukum populer.
Bukan Sekadar Tuntutan Pekerjaan
Apa yang saya bagikan dalam acara tersebut tidak lepas dari profesi saya sebagai in-house counsel. Seorang in-house counsel diharapkan mampu memberikan nasehat hukum bagi perusahaan mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan. Baginya, penelitian hukum harus bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik atas suatu persoalan atau isu yang dihadapi. Jadi, sama sekali bukan sekadar memberikan jawaban cepat kepada perusahaan atau memenuhi persyaratan pekerjaan. Menuliskannya adalah cara untuk menuangkan gagasan, menjelaskan apa yang diketahui, dan berkomunikasi.
















