Kasasi Ditolak, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Utama

Kasasi Ditolak, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

MA juga mengkorting hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara; Ricky Rizal dari 13 penjara menjadi 8 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Semua putusan tersebut telah berkekuatan hukum, sehingga bisa langsung dieksekusi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. No. Perkara 814K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan PN pidana penjara 13 tahun, putusan PT menguatkan pemohon kasasi dan penuntut umum dan terdakwa amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.

3. No. Perkara 815/K/Pid terdakwa Kuat Ma'ruf putusan PN pidana penjara 15 tahun, Putusan PT menguatkan pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan kasasi penuntut umum terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

4. No. Perkara 816K/Pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi putusan PN pidana penjara 20 tahun, putusan PT menguatkan, permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

“Saat putusan ini disampaikan tadi tanpa dihadiri oleh pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Kasasi ini sudah berkekuatan hukum dan sudah bisa langsung dieksekusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. dalam perkara pembunuhan berencana ini, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo divonis pidana penjara 20 tahun. Lalu mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya Ricky RIzal divonis pidana penjara 13 tahun, serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Tags:

Berita Terkait