Reformasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya mengganti undang-undang lama. Ia juga menandai perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi Manusia, memperjelas relasi kewenangan antar lembaga penegak hukum, serta memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Namun sebagaimana lazimnya setiap reformasi hukum, fase transisi seringkali justru melahirkan persoalan baru. Salah satu polemik yang kini muncul dalam praktik adalah pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas setelah KUHAP 2025 berlaku. Sementara perkara tersebut diperiksa di tingkat pertama ketika KUHAP lama masih digunakan. Persoalan ini tampak sederhana, tetapi implikasi hukumnya tidak kecil.
Di satu sisi, KUHAP 1981 secara tegas telah dicabut oleh undang-undang baru. Di sisi lain, muncul argumen bahwa karena perkara tersebut diperiksa dengan prosedur KUHAP lama di tingkat pertama, maka seluruh tahapan berikutnya termasuk kasasi juga harus menggunakan KUHAP lama.
Di sinilah perdebatan dimulai. Apakah benar KUHAP lama masih dapat digunakan hingga tahap kasasi? Ataukah justru pengajuan kasasi tersebut harus tunduk pada KUHAP baru?
Kunci jawabannya terletak pada Pasal 361 huruf c KUHAP 2025, yang mengatur ketentuan peralihan.
- Ketentuan Peralihan yang Membatasi
Pasal 361 huruf c KUHAP 2025 pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 No.76, tambahan lembaran negara republik Indonesia No. 3209), kecuali untuk proses Peninjauan Kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Menurut pasal tersebut diatas ketentuan KUHAP lama masih dapat digunakan terhadap perkara yang sedang diperiksa di persidangan sampai dengan diputus oleh hakim yang memeriksa perkara aquo dalam persidangan tersebut.
Norma ini sering dibaca secara sepintas sebagai “kelonggaran” bagi sistem lama untuk tetap digunakan dalam perkara yang sedang berjalan. Namun, jika dibaca secara cermat, justru terlihat bahwa pembentuk undang-undang membatasi secara tegas masa hidup KUHAP lama. Batas itu sangat jelas: sampai putusan pengadilan yang sedang memeriksa perkara tersebut pada saat KUHAP diundangkan, tidak berlaku untuk tahap selanjutnya.
Dengan kata lain, KUHAP lama tidak dipertahankan untuk seluruh proses peradilan pidana. Ia hanya diberi ruang hidup sementara untuk menyelesaikan proses pemeriksaan di tingkat pertama, di tingkat banding ataupun di tingkat kasasi agar tidak terjadi kekacauan prosedural dalam perkara yang sudah berjalan. Setelah setiap tahapan tersebut itu selesai, sistem hukum acara pidana seharusnya sepenuhnya beralih kepada KUHAP baru.
Karena itu, ketika perkara sudah diputus di tingkat pertama kemudian akan memasuki tahap upaya hukum, termasuk banding atau kasasi, rezim hukum yang berlaku secara normatif adalah KUHAP 1981. Pengecualian hanya berlaku untuk upaya hukum PK, walaupun upaya hukum PK tersebut sedang diperiksa pada sebelum KUHAP 2025 diundangkan, dia tetap menggunakan KUHAP 2025
Seolah ada kekosongan hukum pada Pasal 361 huruf c
Sekilas norma ini dapat menimbulkan kesan bahwa seluruh tahapan perkara termasuk upaya hukum banding dan kasasi harus tetap menggunakan KUHAP lama apabila perkara tersebut telah mulai diperiksa sebelum KUHAP baru berlaku. Namun tafsir demikian justru tidak sejalan dengan struktur norma peralihan maupun logika sistem hukum acara.
Pertama, Pasal ini sebenarnya hanya mengatur tahap pemeriksaan yang sedang berjalan. Frasa “tetap diperiksa, diadili, dan diputus” merujuk pada proses persidangan yang sedang berjalan di setiap tahapan. Tujuannya untuk menghindari kekacauan prosedural apabila suatu perkara yang sedang disidangkan tiba-tiba harus mengikuti sistem hukum acara yang berbeda.
Dengan kata lain, norma ini merupakan mekanisme transisi terbatas (limited transitional clause) yang dimaksudkan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan di tingkat pertama secara tertib. Namun, setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan, maka tahapan berikutnya bukan lagi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan, melainkan tahapan baru dalam proses peradilan pidana yaitu upaya hukum.
Kedua, perlu ditegaskan bahwa KUHAP 1981 telah dicabut oleh KUHAP 2025. Dengan demikian, setelah undang-undang baru berlaku, secara prinsip tidak ada lagi dasar normatif untuk menerapkan KUHAP lama, kecuali secara tegas dipertahankan melalui ketentuan peralihan.
Dalam konteks Pasal 361 huruf c, keberlakuan KUHAP lama hanya dipertahankan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan di tingkat pertama yang masih tersisa dan belum selesai, bukan untuk seluruh tahapan perkara sampai kasasi. Karena itu, ketika putusan tingkat pertama telah dijatuhkan dan salah satu pihak mengajukan banding atau kasasi, tindakan prosedural tersebut terjadi pada saat KUHAP lama sudah dicabut. Pada titik ini berlaku prinsip hukum acara yang dikenal luas yaitu tempus regit actum, yang berarti bahwa setiap tindakan prosedural tunduk pada hukum acara yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Dengan demikian, banding dan kasasi yang diajukan setelah berlakunya KUHAP 2025 harus mengikuti KUHAP baru, bukan KUHAP lama.
Ketiga, argumen bahwa penggunaan KUHAP baru dalam tahap banding atau kasasi akan menimbulkan kekosongan hukum sebenarnya tidak tepat. Justru sebaliknya, tidak ada kekosongan hukum sama sekali. Ketika KUHAP 2025 mulai berlaku, sistem hukum acara pidana yang baru langsung menggantikan sistem lama. Oleh karena itu, setiap tindakan prosedural yang dilakukan setelah waktu tersebut secara otomatis tunduk pada undang-undang yang baru.
Jika KUHAP lama tetap digunakan hingga tahap kasasi, justru terjadi paradoks hukum: undang-undang yang sudah dicabut tetap digunakan dalam praktik peradilan. Kondisi ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, tetapi juga berpotensi menghambat implementasi reformasi hukum acara pidana yang menjadi tujuan utama lahirnya KUHAP baru.
Keempat, jika Pasal 361 huruf c ditafsirkan secara terlalu luas hingga mencakup seluruh tahapan perkara sampai kasasi, maka reformasi KUHAP berpotensi tertunda selama bertahun-tahun. Mengingat proses peradilan pidana dapat berlangsung lama hingga tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka sistem lama akan terus hidup berdampingan dengan sistem baru dalam waktu yang sangat panjang. Hal ini tentu tidak sejalan dengan maksud pembentuk undang-undang yang justru ingin mempercepat transformasi sistem peradilan pidana menuju model yang lebih modern dan akuntabel.
- KUHAP lama yang sudah dicabut
Perdebatan mengenai penggunaan KUHAP lama dalam tahap kasasi seringkali mengabaikan satu fakta hukum yang sangat mendasar: KUHAP 1981 telah dicabut. Dalam teori perundang-undangan, pencabutan undang-undang memiliki konsekuensi yang tegas. Setelah suatu undang-undang dicabut, maka norma dalam undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali secara eksplisit dipertahankan melalui ketentuan peralihan. Artinya, keberlakuan KUHAP lama setelah lahirnya KUHAP 2025 bukanlah keadaan normal, melainkan pengecualian yang dibatasi secara ketat.
Pasal 361 huruf c tidak memberikan ruang interpretasi luas mengenai keberlanjutan KUHAP lama. Norma tersebut justru menetapkan batas yang jelas: hanya sampai putusan pengadilan tingkat pertama. Jika ketentuan ini diabaikan dan KUHAP lama tetap digunakan hingga kasasi, maka secara substantif terjadi paradoks: undang-undang yang sudah dicabut masih diperlakukan seolah-olah tetap berlaku. Situasi ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar sistem hukum yang menuntut kepastian mengenai undang-undang mana yang berlaku.
- Kesalahpahaman tentang Konsistensi Prosedural
Argumen yang sering muncul untuk mempertahankan penggunaan KUHAP lama hingga kasasi adalah alasan konsistensi prosedural. Menurut argumen ini, karena perkara tersebut diproses sejak awal dengan KUHAP lama, maka seluruh tahapan peradilan harus mengikuti sistem yang sama agar tidak terjadi ketidaksinkronan.
Sekilas argumen ini tampak masuk akal. Namun, dalam perspektif hukum acara, argumen tersebut justru tidak sejalan dengan prinsip umum yang dikenal sebagai tempus regit actum. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap tindakan prosedural tunduk pada hukum acara yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Dengan demikian, apabila kasasi diajukan setelah KUHAP 2025 berlaku, maka tindakan kasasi tersebut harus mengikuti hukum acara yang berlaku pada saat itu yaitu KUHAP baru. Pendekatan ini bukan hal yang asing dalam sistem hukum Indonesia. Dalam banyak perubahan hukum acara sebelumnya, prinsip yang sama selalu digunakan untuk memastikan bahwa sistem hukum tetap berjalan tanpa menunda keberlakuan undang-undang baru secara berlarut-larut.
- Bahaya dualisme hukum acara
Jika tafsir yang memperpanjang keberlakuan KUHAP lama hingga kasasi dibiarkan berkembang, maka sistem peradilan pidana berpotensi menghadapi dualisme hukum acara dalam waktu yang panjang.
Bayangkan situasi berikut.
Perkara A yang diperiksa sebelum KUHAP baru berlaku akan menggunakan KUHAP lama hingga kasasi. Sementara perkara B yang dimulai setelah KUHAP baru berlaku akan menggunakan KUHAP baru sejak awal.
Akibatnya, dalam satu waktu yang sama, pengadilan harus mengoperasikan dua sistem hukum acara pidana (yang berbeda, red) sekaligus. Situasi seperti ini bukan hanya membingungkan secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan. Lebih jauh lagi, dualisme ini justru akan menghambat tujuan reformasi KUHAP 2025, yang dirancang untuk memperbarui sistem peradilan pidana secara lebih cepat dan konsisten. Jika seluruh perkara yang dimulai dengan KUHAP lama harus diselesaikan hingga kasasi dengan KUHAP lama, maka reformasi tersebut dapat tertunda selama bertahun-tahun. Padahal, perubahan hukum acara pidana di KUHAP baru justru dimaksudkan untuk segera memperbaiki berbagai persoalan struktural dalam sistem peradilan.
- Risiko kekeliruan tafsir
Jika Pasal 361 huruf c ditafsirkan secara keliru, sehingga KUHAP lama tetap digunakan hingga tingkat kasasi, maka akan muncul beberapa konsekuensi serius.
1. Ketidakpastian hukum
Akan muncul dualisme sistem hukum acara pidana dalam waktu yang panjang. Sebagian perkara menggunakan KUHAP lama hingga kasasi, sementara perkara lain menggunakan KUHAP baru. Situasi ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi praktik peradilan.
2. Distorsi terhadap tujuan reformasi KUHAP
Salah satu tujuan KUHAP 2025 adalah memperbaiki sistem upaya hukum, mekanisme pembuktian, serta perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Jika KUHAP lama tetap digunakan hingga kasasi, maka reformasi sistem peradilan pidana tersebut akan tertunda dalam waktu panjang secara signifikan.
3. Potensi sengketa interpretasi di Mahkamah Agung
Perbedaan tafsir mengenai ketentuan peralihan dapat memicu sengketa interpretasi yang pada akhirnya harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi atau bahkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
- Peran Mahkamah Agung
Dalam situasi transisi seperti ini, Mahkamah Agung memegang peran strategis untuk memastikan bahwa interpretasi terhadap ketentuan peralihan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu, Mahkamah Agung dapat memberikan kejelasan melalui dua jalur.
Pertama, melalui putusan kasasi yang menegaskan bahwa setelah putusan pengadilan tingkat pertama dijatuhkan, maka seluruh tahapan upaya hukum berikutnya harus mengikuti KUHAP baru. Kedua, melalui pedoman internal peradilan, misalnya dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang memberikan panduan interpretasi terhadap Pasal 361 huruf c KUHAP baru ini.
Langkah ini penting untuk mencegah berkembangnya tafsir yang berbeda-beda di berbagai pengadilan. Tanpa kejelasan interpretasi dari Mahkamah Agung, ketentuan peralihan yang seharusnya menjadi solusi justru dapat berubah menjadi sumber polemik baru dalam praktik peradilan.
- Reformasi tidak boleh tertunda
Pada akhirnya, polemik mengenai kasasi jaksa pasca KUHAP 2025 bukan sekadar persoalan teknis prosedural. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa serius kita menjalankan reformasi hukum acara pidana. Jika KUHAP baru sudah berlaku, tetapi sistem lama tetap dipertahankan dalam berbagai tahap proses peradilan, maka reformasi tersebut berisiko menjadi sekadar perubahan normatif tanpa perubahan praktik.
Pasal 361 huruf c sebenarnya telah memberikan arah yang cukup jelas. KUHAP lama hanya diberi ruang hidup sementara sampai putusan pengadilan yang sedang diperiksa diputus di tingkat pertama. Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karena itu, ketika jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, maka secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru, bukan lagi berdasarkan KUHAP 1981 yang telah dicabut.
Jika prinsip ini tidak ditegakkan, maka reformasi hukum acara pidana akan terjebak dalam masa transisi yang tidak berujung. Dan pada akhirnya, yang menjadi korban bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan pidana itu sendiri.
*) Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ketua Lembaga Kajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH UI
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















