Dalam artikel “Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman” (hukumonline.com, 3/1/2025) Ahmad Syahru Sikti mengemukakan beberapa wacana. Pertama, Prinsip Independensi Yudikatif adalah sebuah konsep usang dan demi akuntabilitas, kebebasan hakim harus dicabut setelah hakim selesai menjatuhkan putusan. Kedua, Teknis Yudisial harus menjadi objek pengawasan etik karena selama ini berjalan tanpa pengawasan, sehingga mencoreng kodrat kemanusiaan. Ketiga, hakim harus dihukum jika keliru menjatuhkan putusan, meskipun hal itu terjadi bukan karena kesengajaan. Keempat, Independensi Yudikatif yang bersifat absolut harus ditinjau ulang (Sikti, 2025).

Tulisan tersebut dibuat oleh Sikti sebagai respon atas terjadinya penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya sangkaan suap dalam penanganan perkara pidana dengan terdakwa atas nama Ronald Tanur. Menurut Sikti, sumber masalah terjadinya peristiwa itu adalah adanya prinsip kebebasan hakim dan persoalan teknis yudisial yang steril dari pengawasan.
Baca Juga:
Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman
Mengurai Masalah Vonis Ringan Karena Sopan di Persidangan
Sementara, tulisan ini merupakan bagian pertama dari dua rangkaian tulisan guna memberi respon akademik atas artikel Sikti, khususnya terkait isu prinsip kebebasan hakim agar publik dapat menilai dengan berimbang dan rasional atas pandangan yang dikemukan oleh penulis pada artikel tersebut.
Memahami Independensi Yudikatif
Prinsip paling fundamental dari konsep yudikatif atau kekuasaan kehakiman (the judiciary) sebagai turunan dari Teori Negara Hukum adalah prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence). Prinsip ini merupakan konsekuensi ide bersejarah Montesquieu guna mengkritik monarki absolut yang membelenggu peradaban manusia selama berabad-abad.
Untuk menghentikan absolutisme negara, Montesquieu mencetuskan trias politika. Dalam teori ini, kekuasaan negara dibagi ke tiga pemegang yang berbeda yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif (Montesquieu, 2001, p. 173). Dengan terbaginya kekuasaan, kesewenang-wenangan dapat ditekan dan diminimalisir. Hal ini dapat terjadi karena antara ketiga kekuasaan tersebut satu dengan yang lain memiliki kekuatan yang saling mengimbangi (cheks and balances).
Yudikatif sebagai salah satu turunan dari kekuasaan negara berfungsi untuk memastikan negara dijalankan menurut hukum bukan semata-mata kehendak penguasa. Namun, karakter khas dari kekuasaan yudikatif yang pasif, menurut Montesquieu yang juga dikonfirmasi oleh Hamilton, membuat yudikatif menjadi kekuasaan negara paling lemah dibanding kekuasaan negara lainnya (Hamilton et al., 1864, p. 576).
















