Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? (Bagian I)
OPINI

Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? (Bagian I)

Merongrong Independensi Yudikatif justru akan menghancurkan akuntabilitas yudikatif secara sistemik. Hilangnya kebebasan hakim pasti akan membuat para pencari keadilan merana karena putusan dijatuhkan bukan demi keadilan, tetapi demi kepentingan yang berhasil mengkooptasi.

•Bacaan 5 Menit
WS
Penulis Opini

Dengan pola pikir demikian, akuntabilitas dalam konteks kekuasaan kehakiman bukan merupakan sesuatu yang berhadapan vis a vis dengan prinsip independensi. Independensi justru adalah jaminan atas akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Hakeem O. Yusuf bahkan menyatakan bahwa independensi yudikatif adalah landasan bagi adanya akuntabilitas yudikatif (Yusuf, 2010, pp. 197–198). 

Prinsip independensi yudikatif memiliki sejarah panjang dalam peradaban manusia. Di Inggris dan Wales prinsip ini diterapkan pada tahun 1701 dan di Amerika Serikat pada tahun 1787 saat konstitusi Amerika disahkan. Majelis Umum PBB mengadopsinya ke dalam Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 di Paris. 

Setelah itu dikuatkan oleh berbagai konvensi, piagam dan organisasi Internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary, The Bangalore Principles of Judicial Conduct dan Minimum Standards Of Judicial Independence yang diterbitkan oleh International of Bar Association. Jika Sikti menyatakan prinsip ini urgensinya timbul hanya karena orde lama dan orde baru pernah berkuasa di Indonesia, maka hal itu adalah kekeliruan literasi.

Hampir semua ahli hukum bersepakat bahwa Independensi yudikatif merupakan syarat mutlak bagi suatu Negara Hukum baik itu dalam konsep rule of law maupun dalam konsep rechstaat (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2023, p. 93). Artinya, tanpa adanya Independensi yudikatif, negara berpotensi besar tidak diarahkan oleh hukum, tetapi murni oleh kekuasaan.

Pihak yang paling dirugikan dalam keadaan demikian adalah rakyat dengan segala hak asasi yang dimilikinya. Ketiadaan Independensi Yudikatif merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia khususnya para pencari keadilan. Itulah alasannya mengapa prinsip Independensi Yudikatif masuk ke dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 

Apabila Sikti dalam artikelnya mengkambinghitamkan prinsip kebebasan hakim gara-gara penangkapan atas tiga oknum hakim PN Surabaya dan menjadikannya alasan pembenar agar pengawasan terhadap teknis yudisial yang merupakan inti dari kebebasan hakim menjadi objek pengawasan etik, maka pandangan demikian terlalu emosional dan perlu untuk diluruskan. 

Pernyataan bahwa prinsip Independensi Yudikatif sebagai konsep usang menunjukan adanya kesesatan pikir tentang prinsip kebebasan hakim. Kebebasan disalahpahami seolah-olah sebagai suatu privilege atau keistimewaan bagi para hakim. Padahal jika dipahami secara benar, prinsip ini merupakan jaminan bagi para pencari keadilan agar perkaranya diadili oleh para hakim sesuai kebenaran dan hukum yang mengandung keadilan.

Halaman selanjutnya:Dengan kata lain, prinsip...
independensihakimputusan hakim
Wahyu Sudrajat

Hakim Pengadilan Negeri Magelang & salah satu pemohon uji materi terhadap PP Nomor 94 tahun 2012

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info