Dengan kata lain, prinsip ini sama sekali bukan untuk keuntungan para hakim, tapi justru untuk keuntungan para pencari keadilan. Alih-alih menguatkan akuntabilitas, merongrong Independensi Yudikatif justru akan menghancurkan akuntabilitas yudikatif secara sistemik. Hilangnya kebebasan hakim pasti akan membuat para pencari keadilan merana karena putusan dijatuhkan bukan demi keadilan, tetapi demi kepentingan yang berhasil mengkooptasi.
*) Wahyu Sudrajat, Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan dan Pengajar Praktik Peradilan FH UII Yogyakarta
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















