Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal genap berusia setahun sejak dilantik Oktober 2024 lalu. Kalangan masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti selama setahun ini kebijakan yang digulirkan Prabowo-Gibran sama seperti periode pemerintahan sebelumnya.
“Perencanaan yang buruk, menghancurkan lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM),” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, dalam sebuah diskusi, Selasa (14/10/2025).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen yang diukur dengan menghitung tingkat konsumsi, investasi, pengeluaran negara, dan nilai ekspor dikurangi impor. Tapi yang jelas pemerintah akan menggenjot investasi lebih tinggi terutama di sektor industri ekstraktif yang dampaknya meningkatkan ancaman kerusakan lingkungan hidup.
Revisi UU Minerba membuka ruang bagi organisasi masyarakat mengantongi izin untuk ikut mengeruk sumber daya alam di sektor pertambangan. Menjadi bagian dari industri ekstraktif yang tidak berkelanjutan. Peraturan Presiden No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menggunakan kekuatan represif. Seperti militer untuk mengambil alih tanah yang diklaim ilegal.
Baca juga:
- Pengaturan Anti-SLAPP Perlu Masuk RUU KUHAP untuk Lindungi Pejuang Lingkungan dan HAM
- Restorative Justice untuk Pemulihan Kerugian Kasus Lingkungan
Pemerintah cenderung mengabaikan kepentingan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat. Misalnya bagaimana mendorong kebijakan transisi energi yang berkeadilan, co-firing dan pembangkit listrik geothermal. Tapi dari berbagai kebijakan itu tidak ada yang merekognisi hak-hak masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik secara bermakna.
Diawali revisi UU TNI pada awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran, membuka ruang penguasaan militer di segala bidang. Akibatnya, ruang sipil makin banyak yang diduduki militer salah satunya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, keamanan siber, dan lainnya.
















