Kebijakan Ekstraktif dan Revisi Regulasi, Kritik Walhi atas Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terbaru

Kebijakan Ekstraktif dan Revisi Regulasi, Kritik Walhi atas Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target pertumbuhan ekonomi 8 persen mendorong peningkatan industri ekstraksi yang berdampak pada meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan hidup. Diperparah revisi UU TNI yang membuka ruang militer menguasai semua bidang termasuk penegakan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kiri-kanan: Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua, Maikel Primus Peuki,  Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring dan moderator dalam sebuah diskusi diskusi, Selasa (14/10/2025). Foto: ADY
Kiri-kanan: Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua, Maikel Primus Peuki, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring dan moderator dalam sebuah diskusi diskusi, Selasa (14/10/2025). Foto: ADY

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal genap berusia setahun sejak dilantik Oktober 2024 lalu. Kalangan masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti selama setahun ini kebijakan yang digulirkan Prabowo-Gibran sama seperti periode pemerintahan sebelumnya.

“Perencanaan yang buruk, menghancurkan lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM),” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, dalam sebuah diskusi, Selasa (14/10/2025).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen yang diukur dengan menghitung tingkat konsumsi, investasi, pengeluaran negara, dan nilai ekspor dikurangi impor. Tapi yang jelas pemerintah akan menggenjot investasi lebih tinggi terutama di sektor industri ekstraktif yang dampaknya meningkatkan ancaman kerusakan lingkungan hidup.

Revisi UU Minerba membuka ruang bagi organisasi masyarakat mengantongi izin untuk ikut mengeruk sumber daya alam di sektor pertambangan. Menjadi bagian dari industri ekstraktif yang tidak berkelanjutan. Peraturan Presiden No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menggunakan kekuatan represif. Seperti militer untuk mengambil alih tanah yang diklaim ilegal.

Baca juga:

Pemerintah cenderung mengabaikan kepentingan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat. Misalnya bagaimana mendorong kebijakan transisi energi yang berkeadilan, co-firing dan pembangkit listrik geothermal. Tapi dari berbagai kebijakan itu tidak ada yang merekognisi hak-hak masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik secara bermakna.

Diawali revisi UU TNI pada awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran, membuka ruang penguasaan militer di segala bidang. Akibatnya, ruang sipil makin banyak yang diduduki militer salah satunya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, keamanan siber, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info