Kedudukan Keberhasilan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Penjatuhan Putusan Bebas dan Lepas
OPINI

Kedudukan Keberhasilan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Penjatuhan Putusan Bebas dan Lepas

Keberhasilan MKR dan putusan bebas atau lepas bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan berdampingan sepanjang MKR tidak diposisikan sebagai pengganti proses pembuktian suatu perkara pidana, melainkan sebagai faktor pemulihan yang hanya dapat dipertimbangkan lebih lanjut apabila kesalahan terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses pembuktian perkara.

•Bacaan 4 Menit
RM
Penulis Opini

Pembahasan mengenai implikasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang berhasil dalam suatu perkara terhadap dijatuhkannya putusan bebas dan putusan lepas oleh hakim setelah dilakukan proses pembuktian menjadi bahan dikursus dalam beberapa focus group discussion (FGD) di kalangan hakim yang membahas aspek teknis penerapan MKR di tahapan pengadilan. Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan adalah bagaimana hakim harus bersikap apabila MKR telah berhasil dilaksanakan sebelumnya, misalnya telah terjadi kesepakatan perdamaian berupa permintaan maaf atau pemulihan antara Terdakwa dan Korban dengan ganti rugi, namun dalam pemeriksaan persidangan ternyata dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti atau adanya alasan peniadaan terhadap pertanggungjawaban pidana.

Rafi Muhammad Ave. Foto: Istimewa
Rafi Muhammad Ave. Foto: Istimewa

Persoalan tersebut berkaitan dengan keberhasilan MKR seringkali dipahami sebagai indikator bahwa perkara telah memperoleh penyelesaian secara restoratif. Namun, dalam proses peradilan pidana, keberhasilan pemulihan tidak dapat selalu dilepaskan dari kewajiban hakim untuk tetap menilai perkara berdasarkan hasil proses pembuktian. Dengan demikian, perlu adanya beberapa penegasan terhadap persoalan tersebut yaitu apakah keberhasilan MKR dapat memengaruhi bentuk putusan hakim dengan menghendaki penjatuhan putusan pemidanaan? Ataukah sebaliknya hakim tetap dapat menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas apabila hal tersebut memang merupakan konsekuensi dari proses pembuktian?

Terhadap persoalan tersebut, menurut penulis keberhasilan MKR dalam suatu perkara tidak seharusnya dipahami dapat menghendaki hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan, karena MKR dan proses pembuktian dalam perkara pidana merupakan dua ranah yang berbeda. MKR berada pada ranah pemulihan yaitu bagaimana kerugian korban, hubungan sosial, dan keseimbangan yang awalnya terganggu dari akibat suatu peristiwa pidana dapat dipulihkan oleh terdakwa. Sementara itu, proses pembuktian pidana berada pada ranah penuntutan kesalahan yaitu apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta apakah terhadap terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Sehingga menjadi pertanyaan apakah keberhasilan MKR tersebut dapat menggantikan proses pembuktian di persidangan?

Secara ketentuan yang mengatur dan praktik yang telah dijalani, dalam penerapan MKR, terdakwa telah membenarkan dakwaan secara sukarela, menyampaikan rasa permintaan maafnya, atau bersedia bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada korban. Menurut penulis, hal tersebut seharusnya tidak dapat dipandang sebagai dasar secara langsung menyatakan terdakwa itu bersalah secara hukum, karena pengakuan atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab dalam MKR harus telah dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan. Sebab, dalam perkara pidana hakim seharusnya tidak berpacu untuk mencari kebenaran formal, melainkan sebagaimana harfiahnya menggali kebenaran materiil sebagai dasar pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Tahapan MKR pada dasarnya merupakan mekanisme yang bersifat formal-prosedural dalam kerangka penyelesaian secara restoratif. Keberhasilan MKR menunjukkan bahwa telah terjadi adanya pemulihan atau kesepakatan antara pihak yang berperkara, namun belum tentu juga dapat membuktikan persoalan tersebut secara materiil bahwasanya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi secara hukum. Dalam dasar ilmu hukum pidana, seseorang seharusnya hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Maka dengan itu, apabila setelah pemeriksaan di persidangan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka hakim seharusnya dapat menjatuhkan putusan bebas, meskipun sebelumnya MKR telah dinyatakan berhasil.

Demikian pula apabila perbuatan terdakwa terbukti, namun terdapat alasan peniadaan pidana yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidananya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan lepas. Dalam keadaan ini, menurut penulis keberhasilan MKR seharusnya tidak dapat dipaksakan sebagai alasan untuk tetap menjatuhkan putusan pemidanaan meskipun dalam proses MKR hakim telah yakin terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya yang didakwakan kepadanya. Menurut penulis, keberhasilan MKR seharusnya hanya dapat memengaruhi putusan hakim apabila perkara tersebut dalam proses pembuktiannya berakhir dengan terbuktinya kesalahan terdakwa, dalam kondisi demikian, MKR dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan, karena terdakwa telah menunjukkan sikap bertanggung jawab. Namun, apabila hasil pembuktian justru mengarah pada putusan bebas atau putusan lepas, maka keberhasilan MKR tidak seharusnya dapat dijadikan alasan untuk tetap menjatuhkan pidana.

Pertanyaan lebih lanjutnya dari persoalan tersebut adalah bagaimana jika tetap dijatuhkan putusan bebas atau lepas, namun dalam tahapan MKR, diketahui terdakwa telah memberikan sejumlah ganti rugi kepada korban sebagai bagian dari kesepakatan MKR? Dalam kondisi demikian, menurut penulis, ketentuan dapat dikembalikannya sejumlah ganti rugi yang diberikan belum diatur di berbagai ketentuan yang mengatur MKR baik di KUHAP Baru maupun Perma 1 Tahun 2024. Namun, apabila mencermati Pasal 180 KUHAP Baru mengenai restitusi yaitu bahwa apabila terdakwa diputus bebas atau lepas, maka restitusi dapat dikembalikan kepada pelaku.

Menurut penulis, meskipun ketentuan tersebut secara khusus mengatur restitusi dan bukan MKR, nilai hukumnya relevan untuk dijadikan rujukan pengadopsian dalam pengaturan MKR ke depannya yang berbentuk pemulihan ganti rugi. Hal demikian karena selama ini putusan bebas atau putusan lepas umumnya hanya memuat pemulihan terhadap terdakwa dalam bentuk rehabilitasi. Padahal, apabila terdakwa telah memberikan ganti rugi dalam proses MKR, sementara kemudian ia dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka pemulihan hak terdakwa seharusnya tidak berhenti pada rehabilitasi nama baik semata. Perlu dipertimbangkan juga mekanisme lebih lanjut agar ganti rugi yang telah diberikan dapat dikembalikan atau setidak-tidaknya ditentukan status hukumnya secara jelas dalam putusan.

Secara kesimpulan, keberhasilan MKR tidak boleh seharusnya menutup ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas. MKR tetap harus ditempatkan sebagai mekanisme pemulihan, sedangkan putusan bebas atau lepas tetap merupakan konsekuensi dari hasil proses pembuktian dan penerapan hukum pidana materiil oleh hakim. Maka, keberhasilan MKR dan putusan bebas atau lepas bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan berdampingan sepanjang MKR tidak diposisikan sebagai pengganti proses pembuktian suatu perkara pidana, melainkan sebagai faktor pemulihan yang hanya dapat dipertimbangkan lebih lanjut apabila kesalahan terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses pembuktian perkara.

 

*) Rafi Muhammad Ave, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

putusanvonis bebaskeadilan restoratifrestorative justicekuhap
Rafi Muhammad Ave

Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info