Kejaksaan Ambil Peran Pemberantasan Mafia Tanah dan Pelabuhan Diapresiasi
Terbaru

Kejaksaan Ambil Peran Pemberantasan Mafia Tanah dan Pelabuhan Diapresiasi

Ini momentum pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan oleh pemerintah, Kejaksaan, dan Kepolisian, tapi harus dibuktikan dengan hasil nyata.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Kejaksaan Agung harus berani mengejar praktik negatif jaringan pelaku termasuk pihak yang mem-back up jadi harus tuntas, kejar dan sikat sampai ke akar-akarnya serta adili para pelaku mafia ini siapapun tanpa kompromi,” kata dia.

Azmi melanjutkan Kejaksaan perlu mengamati secara jeli perilaku masyarakat dan pelaku usaha maupun aparatur di pelabuhan. Terutama unit fungsi pengurusan perizinan dan pengawasan perizinan, termasuk segala hal berkaitan lingkaran permainan patgulipat mafia tanah dengan beragam modus operandinya. Seperti pemalsuan dokumen, notaris fiktif, dan kolusi dengan aparat serta manipulasi dari pelaku untuk mendapatkan keuntungan yang merugikan masyarakat. “Disinilah pintu masuknya bagi jaksa untuk memberantas jaringan mafia ini,” ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu lebih lanjut berpandangan instruksi Jaksa Agung pada seluruh jajaran di unit kerja di berbagai wilayah menunjukan korps adhiyaksa terus bergerak dan semakin terarah dalam upaya pemberantasan tindak pidana khusus. Begitu pula persoalan hukum terkait yang meresahkan masyarakat. Serta segala bentuk kegiatan yang berpotensi menghambat investasi yang kini dijadikan target dan fokus kejaksaan yakni   pemberantasan para mafia pelabuhan dan mafia tanah.  

“Sikap Kejaksaan Agung ini menunjukkan kejaksaan agung memposisikan diri pada nilai nilai yang ingin dikejar hukum yaitu ketertiban, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Santiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan pelabuhan. Baginya, mafia tanah menghambat proses pembangunan nasional serta memicu konflik sosial dan lahan yang berujung pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan mafia tanah ditengarai berjejaring di lembaga pemerintah.

“Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. Sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan,” ujarnya dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebagaimana dikutip dari laman Antara, Jumat (12/11/2021) pekan lalu.

Burhanuddin meminta jajaran intelijen Kejaksaan mempersempit ruang gerak mafia tanah yang “main mata” dengan para pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 ini tak ingin mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan negara.

Sebagai langkah kongkrit, Burhanuddin memerintahkan para Kepala Satuan Kerja (Satker) di Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera membentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus). “Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” ancamnya.

Dia juga meminta fokus terhadap pemberantasan mafia pelabuhan. Keberadaan mafia pelabuhan berdampak terhadap tingginya biaya logistik di pelabuhan. Selain itu, menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino. Yakni minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.

“Pemerintah Pusat meminta kepada Kejaksaan untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan. Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi backing para mafia pelabuhan.”

Tags:

Berita Terkait