Kelas Online PKPA Hukumonline Ditutup Materi Hukum Acara Pengadilan Niaga dan Kepailitan
Utama

Kelas Online PKPA Hukumonline Ditutup Materi Hukum Acara Pengadilan Niaga dan Kepailitan

Praktik beracara dalam pengadilan niaga memiliki karakteristik yang berbeda dengan perkara perdata di pengadilan negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Dan dalam putusan permohonan pailit yang dikabul bersifat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan upaya hukum, sesuai dengan Pasal 8 ayat 7 UU Kepailitan.

Adapun untuk waktu pemeriksaan perkara di pengadilan niaga sudah ditentukan. Waktu maksimal 60 hari untuk pemeriksaan di Pengadilan Niaga (Pasal 8 ayat 5 UU Kepailitan). Dilanjutkan dengan 60 hari pemeriksaan Kasasi (Pasal 13 ayat 3 UU Kepalitian); dan 30  hari  pemeriksaan PK (Pasal 298 ayat 1 UU Kepaliitan). Adapaun putusan Pailit bersifat serta merta.

Selain itu, pengadilan niaga tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Hal ini sesuai dengan Pasal 303 UU Kepailitan.

Dan hal terpenting yang harus diingat bahwa dalam perkara niaga, permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah dipenuhi (Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan). Pembuktian sederhana adalah keberadaan utang tersebut sudah tidak diperdebatkan lagi. Jikapun tidak diakui, dapat dibuktikan secara mudah oleh Kreditur Pemohon.

“Bukti sederhana yang selalu menjadi kunci dalam perkara kepailitan di pengadilan niaga. Utang harus sederhana, tidak diperdebatkan. Tidak akan mempersoalkan selisih besarnya utang, tapi soal jatuh tempo. Maka Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan ini benar-benar harus diperhatikan, apakan benar-benar terbukti secara sederhana dan berat untuk dibantah utang yang telah jatuh tempo,” pungkasnya.

Namun demikian, lanjut Imran, pengadilan niaga tetap akan menggunakan hukum acara perdata jika ditentukan lain dalam UU Kepailitan sesuai Pasal 299 UU Kepalilitan, yang menyatakan kecuali ditentukan lain dalam UU ini, maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Sedangkan Pasal 300 menyatakan, Pengadilan sebagaimana dimaksuda dalam UU ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan PKPU, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang.

Tags:

Berita Terkait