Kemenakertrans Bahas Rancangan Peraturan Pengupahan
Berita

Kemenakertrans Bahas Rancangan Peraturan Pengupahan

Untuk menyempurnakan berbagai peraturan terkait pengupahan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans Bahas Rancangan Peraturan Pengupahan
Hukumonline

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sedang menyiapkan kajian intensif untuk penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Kajian itu dilakukan dengan melibatkan perwakilan pemerintah, pekerja, pengusaha dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam RPP Pengupahan itu sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap pengupahan seperti skala upah, produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi dan usulan perubahan periodesasi penetapan upah minimum menjadi bagian yang bakal dimasukkan dalam isi RPP tersebut.

“Penetapan upah minimum Provinsi maupun Kabupaten/Kota selalu menjadi isu yang berdampak sosial yang luas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pengupahan yang lebih komprehensif,” kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam rilis yang diterima hukumonline, Jumat (22/2).

Muhaimin mengatakan selama ini kalangan pengusaha dan pekerja menginginkan revisi UU Ketenagakerjaan. Namun hal itu belum bisa dilaksanakan karena belum ada titik temu dalam pembahasannya yang melibatkan pemerintah dan DPR. Menurutnya, pengkajian RPP Pengupahan itu sebagai salah satu terobosan untuk menyempurnakan peraturan pengupahan sembari menunggu dilakukannya revisi UU Ketenagakerjaan.

Muhaimin menjelaskan, sebelum merumuskan sebuah peraturan di bidang ketenagakerjaan, terlebih dulu harus dilakukan pengkajian yang menyeluruh. Hal itu harus memperhatikan dinamika yang terjadi di antara pekerja dan pengusaha. Muhaimin berharap RPP Pengupahan ketika diterbitkan nanti dapat berfungsi sebagai pondasi dalam stabilitas hubungan industrial yang membutuhkan aturan baru yang sifatnya lebih interaktif. 

Lebih lanjut Muhaimin mengajak pengusaha dan pekerja untuk duduk bersama membahas RPP Pengupahan tersebut. Selain itu, diharapkan RPP Pengupahan dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam penetapan upah minimum. 

Muhaimin menilai upah minimum cukup penting karena sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Mengingat upah tersebut minimum, maka ketentuan itu adalah yang paling rendah dan tak boleh dilanggar siapapun. “Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait