KemenHAM Siapkan Skema Sertifikasi Asesor Uji Tuntas HAM dalam RPerpres Bisnis dan HAM
Utama

KemenHAM Siapkan Skema Sertifikasi Asesor Uji Tuntas HAM dalam RPerpres Bisnis dan HAM

Sertifikasi diperlukan agar asesor memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia saat melakukan proses pelaporan dan komunikasi di lapangan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Mau itu konsultannya dari luar negeri ataupun dalam negeri, tetap harus mendapatkan sertifikat dari Kementerian HAM,” tambahnya.

Sofia menjelaskan, asesor nantinya akan terdaftar secara resmi di Kementerian HAM setelah dinyatakan lulus pelatihan. Asesor juga akan menyusun Risk Register, rencana tindak lanjut, hingga membantu perusahaan menyiapkan data dukung dan bukti dalam pelaporan.

Terkait pembiayaan, Sofia memastikan untuk saat ini perusahaan tidak akan dikenakan biaya dalam mengikuti pelaporan uji tuntas HAM. Menurutnya, pemerintah masih fokus melakukan sosialisasi dan pengenalan regulasi kepada pelaku usaha. Rencananya, pelaporan tersebut akan diberlakukan tiap dua tahun sekali.

“Untuk saat ini untuk perusahaan mengikuti pelaporan uji tuntas belum ditetapkan biaya. Jadi gratis,” ujarnya.

Meski demikian, pelatihan bagi asesor akan dikenakan biaya karena merupakan bagian dari program sertifikasi dan peningkatan kompetensi. Ia juga membuka kemungkina bekerja sama dengan lembaga/organisasi lain dalam pelatihan tersebut.

“Karena akan mengikuti pelatihan, ini pasti ada bayar, ini berbayar kalau ini. Karena itu pelatihan,” kata Sofia.

Ia menambahkan, masa berlaku asesor dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran etik maupun praktik negatif dalam pelaksanaan tugasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info