“Asesor bisa dicabut apabila ditemukan identifikasi dari kami kementerian bahwa asesor berbuat negatif. Misalnya kongkalikong dengan perusahaan atau kongkalikong dengan orang kementerian HAM, otomatis dicabut,” tegasnya.
KemenHAM saat ini juga tengah menyiapkan aplikasi pelaporan perusahaan dan kurikulum pelatihan asesor secara bersamaan dengan penyusunan RPerpres tersebut yang dicanangkan akan terbit di tahun ini.
“Makanya Perpres selesai kita juga siapkan aplikasi untuk pelaporan dari perusahaan dan sekaligus kurikulum untuk persiapan mereka menjadi asesor,” tegas Sofia.
Dalam RPerpres tersebut, KemenHAM juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi perusahaan wajib yang tidak menyampaikan laporan uji tuntas HAM. Perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang yang tidak melapor akan langsung masuk kategori “Tidak Patuh”.
Ia menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu memberikan peringatan kepada perusahaan sebelum menjatuhkan sanksi lanjutan. Salah satu sanksi yang disiapkan pemerintah adalah pengumuman secara terbuka kepada publik mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan uji tuntas HAM.
Menurutnya, sanksi tersebut dapat berdampak langsung terhadap reputasi dan aktivitas bisnis perusahaan, terutama bagi perusahaan besar yang telah tercatat di pasar modal dan memiliki rantai pasok luas.
“Otomatis kan kalau dia sudah di atas 2.000, kemudian dia di bursa efek, begitu perusahaan ini diumumkan, kan otomatis akan berefek kepada jalannya perusahaan itu sendiri,” ucap dia.
















