“Sehingga hitungan kami PNBP fidusia itu bukan Rp800 miliar tapi Rp2 triliun,” imbuhnya.
Kembali soal pengakuan terhadap satu organisasi profesi notaris, Supratman menegaskan pemerintah punya dasar yang kuat. Antara lain pemerintah sudah mengupayakan mediasi agar kedua kubu melakukan rekonsiliasi dan disepakati paling lambat dilakukan sampai 15 Januari 2025. Jika lewat batas waktu itu kedua kubu menyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil keputusan.
“Ini dalam rangka memberi perlindungan calon notaris, memberikan kepastian hukum kepada mereka dan menjaga PNBP yang berasal ddari akta atau pendaftaran yang diterbitkan notaris. Kita tidak punya kepentingan terhadap salah satu pihak,” tegasnya.
Selain itu Supratman mengatakan soal sengketa badan usaha, terkait dengan menutup dan membuka blokir pihaknya tidak akan melakukan secara semena-mena atas dasar kepentingan perorangan. Hal itu telah diatur dalam standar operasional prosedur yang mengatur permintaan buka dan tutup blokir bisa dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dalam kasus tertentu dan putusan pengadilan.
“Ini kita reformasi agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar tata kelola baik dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” urainya.
Dalam kesempatan rapat kerja itu Supratman melaporkan prestasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berhasil menyelesaikan 11 ribu kasus sertifikasi merek yang terbengkalai. Menyelesaikan tagihan tunggakan proses pendaftaran merek yang sudah lebih dari 6 bulan yang totalnya sebanyak 58 ribu. Dia yakin masalah tunggakan ini akan selesai dalam waktu yang tidak lama.
Mengenai Badan Strategi Kebijakan Hukum, Supratman mengatakan akan melakukan transformasi digital. Transformasi ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), telah membentuk desa sadar hukum, melakukan pemantauan dan peninjauan UU sebagaimana kewenangan yang dimandatkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah melalui UU 15/2019 dan terakhir UU 13/2022.
Dorong penguatan
Membacakan kesimpulan rapat, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyebut Komisi XIII mendesak proses amnesti terhadap narapidana didasarkan instrumen yang akurat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan antara kepentingan hukum, hak korban, dan aspek kemanusiaan. Selain itu Komisi XIII menegaskan pemberian amnesti merujuk Pasal 14 UUD Tahun 1945 sehingga diperlukan database yang transparan terkait amnesti.
Komisi XIII mendorong penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui regulasi yang responsif, guna meningkatkan PNBP, serta percepatan proses permohonan dengan menjamin kepastian hukum. Mendorong optimalisasi PNBP dari sektor fidusia melalui pendaftaran fidusia serta melindungi hak konsumen sehubungan dengan tindakan eksekusi objek fidusia.
Kementerian Hukum juga diminta untuk melakukan percepatan digitalisasi layanan hukum dengan standar keamanan dan transparansi yang tinggi guna meningkatkan efisiensi akses keadilan bagi masyarakat. Serta memastikan penerapan teknologi tidak mengurangi kualitas perlindungan hukum dan supremasi hukum di Indonesia. Komisi XIII mendukung langkah Kementerian Hukum menyikapi dinamika Ikatan Notaris Indonesia (INI).
“Bahwa setiap kebijakan yang diterapkan harus menjunjung prinsip keadilan, inklusivitas, serta memastikan tidak ada pihak yang mengalami diskriminasi dalam menjalankan profesinya,” imbuh politisi partai Nasdem itu.
















