Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia sering dirayakan sebagai keberhasilan institusional. Perbankan syariah tumbuh, pembiayaan berbasis akad berkembang, dan instrumen keuangan syariah semakin kompleks. Namun, ada satu wilayah yang masih berada dalam “kabut” ketidakpastian hukum: “Siapa yang berwenang mengadili kepailitan syariah?”

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis prosedural. Ia menyentuh jantung desain sistem peradilan nasional. Di satu sisi, Undang-Undang Peradilan Agama memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama (PA) untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Di sisi lain, Undang-Undang Kepailitan memusatkan seluruh perkara pailit pada Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum. Ketika entitas syariah gagal bayar, forum mana yang sah? Dan lebih jauh lagi: apakah kita sedang membiarkan adanya dualisme yurisdiksi yang berpotensi melukai asas kepastian hukum?
Antara Kompetensi Absolut dan Rezim Insolvensi
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama secara tegas menyebut bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Aturan ini tidak membatasi jenis sengketa pada wanprestasi biasa. Ia mencakup seluruh konflik yang lahir dari aktivitas ekonomi berbasis prinsip syariah. Lebih lanjut, Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan penyelesaian sengketa dilakukan oleh Pengadilan Agama. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 93/PUU-X/2012 bahkan telah meneguhkan kompetensi absolut tersebut.
Namun, ketika debitor syariah memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal membayar utang jatuh tempo, permohonan pailit tetap diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-undang ini tidak membedakan entitas konvensional dan syariah. Di titik inilah terjadi anomali normatif: sengketa akadnya milik Pengadilan Agama, tetapi ketika berubah menjadi insolvensi kolektif, forum penyelesaian sengketa berpindah ke Pengadilan Niaga. Apakah kepailitan dapat dipisahkan dari karakter akad yang melahirkannya?
Kepailitan Bukan Sekadar Prosedur Teknis
Pendekatan yang selama ini dominan melihat kepailitan sebagai rezim prosedural netral. Logikanya sederhana: kepailitan adalah mekanisme kolektif untuk membagi harta debitor terhadap para kreditor, sehingga tidak relevan apakah utangnya lahir dari akad konvensional atau syariah. Pendekatan ini problematis.
Dalam sistem syariah, hubungan hukum tidak sekadar kreditur-debitur. Dalam murabahah terdapat struktur margin keuntungan yang berbeda dari bunga. Dalam mudharabah dan musyarakah terdapat pembagian risiko dan keuntungan. Bahkan, dalam pembiayaan tertentu, tidak semua kegagalan usaha dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.
Jika hakim niaga memperlakukan seluruh kewajiban sebagai utang dalam pengertian konvensional, maka ada potensi reduksi terhadap karakter substantif akad syariah. Padahal, pilihan sistem hukum berbasis syariah adalah hak para pihak yang harus dihormati. Dengan kata lain, kepailitan syariah bukan sekadar soal insolvensi, melainkan juga soal bagaimana prinsip syariah dipertahankan dalam proses likuidasi atau restrukturisasinya.
















