Dualisme yang Mengancam Kepastian Hukum
Dari perspektif negara hukum (rechtstaat), dualisme kewenangan adalah masalah serius. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menjamin kepastian hukum yang adil. Ketika dua rezim undang-undang membuka ruang tafsir berbeda, pelaku usaha berada dalam ketidakpastian.
Potensi yang muncul dari adanya dualisme kewenangan dalam penyelesaian sengketa kepailitan syariah, antara lain: forum shopping oleh kreditor; perbedaan penafsiran mengenai konsep utang dalam akad syariah; inkonsistensi putusan antara sengketa pokok (di Pengadilan Agama) dan kepailitan (di Pengadilan Niaga); dan tidak terintegrasinya prinsip syariah dalam proses insolvensi. Situasi ini menciptakan fragmentasi hukum. Ironisnya, fragmentasi terjadi justru di sektor yang sedang didorong sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Apakah Pengadilan Agama Siap?
Argumentasi yang sering diajukan untuk mempertahankan kewenangan Pengadilan Niaga adalah soal kapasitas. Kepailitan dianggap kompleks, memerlukan keahlian teknis dan pengalaman panjang. Namun, argumentasi ini semakin lemah dalam konteks saat ini.
Pengadilan Agama telah menangani perkara ekonomi syariah bernilai besar. Hakim ekonomi syariah telah mendapatkan sertifikasi khusus. Kompleksitas teknis bukan alasan untuk mengabaikan kompetensi absolut yang telah diberikan undang-undang. Jika persoalannya adalah kapasitas, solusinya adalah penguatan kelembagaan, bukan pengingkaran kewenangan.
Menafsir Ulang Secara Sistematis
Secara yuridis, konflik antara UU Peradilan Agama dan UU Kepailitan adalah konflik horizontal. Keduanya setara dalam hierarki. Penyelesaiannya tidak cukup dengan asas lex specialis secara simplistik. Pendekatan yang lebih tepat adalah interpretasi sistematis dan teleologis.
Tujuan pembentuk UU Peradilan Agama ketika memperluas kewenangan ekonomi syariah adalah agar seluruh sengketa berbasis prinsip syariah diperiksa oleh hakim yang memahami prinsip tersebut. Jika kepailitan dikecualikan, maka tujuan legislasi menjadi tereduksi. Dengan demikian, kepailitan yang lahir dari transaksi syariah seharusnya dipandang sebagai bagian integral dari sengketa ekonomi syariah.
Mendesain Ulang Kepailitan Syariah
Ada beberapa langkah konkret yang dapat ditempuh. Pertama, Revisi UU Kepailitan dan PKPU. Perlu norma eksplisit yang menyatakan bahwa kepailitan entitas syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Kedua, Perma tentang Kepailitan Syariah. Mahkamah Agung dapat mengisi kekosongan hukum ini melalui Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme khusus, termasuk kurator bersertifikat syariah.
















