Keputusan Dibahas Tidaknya RKUHP Harusnya Melalui Rapat Terbuka
Terbaru

Keputusan Dibahas Tidaknya RKUHP Harusnya Melalui Rapat Terbuka

DPR terlihat ‘alergi’ dengan proses pembahasan dan terus berfokus pada ‘penyelesaian’.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR telah melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah tim penyusun merampungkan perbaikan dan penyempurnaan draf. Namun dalam rapat tersebut terjadi silang pendapat yang berujung perdebatan soal dibahas tidaknya draf RKUHP. Mayoritas anggota Komisi III menghendaki keputusan dibahas tidaknya RKUHP diputuskan dalam rapat tertutup.

“DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah tersebut dalam rapat internal. Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP ini akan dibawa ke tingkat II untuk pengesahan atau akan dibuka pembahasan kembali?” ujar angggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Citra Referendum melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Dalam keterangan pemerintah yang dipaparkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej terdapat perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial. Seperti mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru, memasukkan tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan. Kemudian melakukan harmonisasi dengan UU di luar KUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil.

Menurut Citra, respons DPR yang mengusulkan pembahasan perubahan dalam sejumlah hal dalam RKUHP dilakukan dalam rapat internal yang bersifat tertutup. Baginya, DPR terlihat ‘alergi’ dengan proses pembahasan dan terus berfokus pada ‘penyelesaian’. Bahkan, opsi menambahkan kata “pembahasan” dalam kesimpulan rapat pun ditolak.

“Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” kata dia.

Baca Juga:

DPR, lanjut Citra, sekalipun memilih untuk tidak membahas RKUHP seharusnya diputuskan dalam rapat terbuka. Sekaligus memaparkan apa saja yang menjadi alasan tak membahas RKUHP (secara detail). Khususnya hal-hal mendasar, seperti pembahasan rumusan masing-masing substansi RUU KUHP harus dibahas terbuka. Termasuk keseluruhan RKUHP harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum diambil keputusan di tingkat II dalam rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait