Kerap Berubah Keterangan, Hakim Tegur Anita Kolopaking; “Saya Ingatkan Saudara Lawyer..”
Utama

Kerap Berubah Keterangan, Hakim Tegur Anita Kolopaking; “Saya Ingatkan Saudara Lawyer..”

Beberapa keterangan Anita berbeda dengan BAP terutama tentang fee lawyer AS$50 ribu.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Foto: RES
Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung memanggil Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari. Anita adalah advokat yang menjadi penasihat hukum Joko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara Cessie Bank Bali.

Dalam persidangan, Anita sendiri mengakui jika ia memang dikenalkan oleh Pinangki kepada Joko Tjandra untuk menjadi penasihat hukumnya. Dalam pertemuan yang dilakukan di Malaysia itu, Joko mulai membicarakan terkait status hukumnya ingin menanyakan ke Kejaksaan dimana saat itu dia adalah buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan sama sekali tidak menanyakan tentang fatwa.

Penuntut umum kemudian menayakan terkait dengan uang sebesar AS$50 ribu yang diberikan Pinangki. Apalagi Anita kerap mengubah keterangannya dalam Berita Pemeriksaan Acara (BAP), tak hanya penuntut umum yang geram atas sikap Anita, ketua majelis pun bahkan memperingatkannya akan konsekuensi yang dihadapi terlebih Anita seharusnya mengetahui hal itu karena ia berpofesi sebagai advokat.

Awalnya, Anita mengaku bertemu dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, 25 November 2020, bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki. Dalam pertemuan itu, kata Anita, Djoko Tjandra mengatakan sudah menitip uang ke Andi Irfan Jaya untuk Pinangki dan Anita sebagai fee lawyer. Namun, hingga setibanya di Indonesia pada 26 November 2019 Andi Irfan belum memberikan fee itu. Lalu, Anita mengejar ke Pinangki sebagai orang dekat Andi Irfan. (Baca Juga: Wow, Fee Lawyer Adik Ipar Nurhadi Urus Harta Gono Gini Rp23 Miliar!)

"Karena saya dekat sama terdakwa, jadi saya tanyakan terus ke Pinangki untuk mbak tolong dong Andi Irfan Jaya sudah kasih belum, kata bapak (Djoko Tjandra) kan titip ke Andi Irfan Jaya. Tapi, kata beliau nanti saya tanya tapi sampai malam sampai jam 7 nggak ada kabar. Lalu kemudian setelah menjelang malam saya terus komunikasi kan sama Pinangki. 'Mbak tolong dong, kata Pinangki 'belum ada mbak' saya agak dongkol, saya dengar persis bapak bilang titip ke Andi Irfan, nggak mungkin bapak bohong ke saya," kata Anita sambil menirukan percakapannya dengan Pinangki kala itu di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (25/11).

Anita mengaku terus mendesak Pinangki agar mau menghubungi Andi Irfan dan meminta jatah lawyer fee yang dititipkan ke Andi Irfan. Namun, lagi-lagi kata Pinangki Andi Irfan belum menyerahkan uangnya. Kemudian, ia mengaku meminjam uang Pinangki untuk operasional kantornya yang diberikan oleh Pinangki di Apartemen Dharmawangsa Essence.

“Mbak Pinangki bilang belum ada, terus saya karena operasional butuh cashflow saya agak desak beliau. 'Ya sudah mbak bisa nggak mbak pinjamkan saya dulu nanti pas Andi Irfan Jaya kasih bisa saya potong, lalu pas sebelum jam 21.00 WIB atau jam 21.00 WIB, Pinangki kasih tahu saya 'ya sudah mbak Anita ke sini aja ambil (uang)',” tutur Anita.

Tags:

Berita Terkait