Wow, Fee Lawyer Adik Ipar Nurhadi Urus Harta Gono Gini Rp23 Miliar!
Utama

Wow, Fee Lawyer Adik Ipar Nurhadi Urus Harta Gono Gini Rp23 Miliar!

Dari jumlah itu, jasa konsultasi hukum sebesar Rp1 miliar, dan Rp22 miliar biaya operasional dan success fee.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Penuntut umum pada KPK menghadirkan Rahmat Santoso sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: AJI
Penuntut umum pada KPK menghadirkan Rahmat Santoso sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: AJI

Dalam suatu perkara pidana apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi seringkali terungkap sejumlah fakta, baik itu yang memang berkaitan langsung dengan perkara maupun diduga ada hubungan tidak langsung dengan perkara, tetapi merupakan fakta atau hal baru yang sebelumnya belum pernah terungkap dan diketahui masyarakat luas, seperti yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi dan pemberian gratifikasi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para saksi di persidangan untuk membuktikan surat dakwaannya mengenai adanya dugaan gratifikasi dan suap kepada Nurhadi melalui menantunya tersebut, salah satunya Rahmat Santoso. Ia adalah seorang advokat yang kantor hukumnya berdomisili di Surabaya sekaligus adik kandung dari istri Nurhadi Tin Zuraida yang berarti adalah adik ipar dari Nurhadi sendiri.

Mulanya penuntut umum menanyakan tentang perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), di mana Rahmat diminta oleh Hengky Soenjoto, saudara kandung dari Hiendra Soenjoto yang merupakan direktur PT MIT dan juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini untuk menjadi kuasa hukum pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). (Baca: Cerita Legal PT MIT; Gugatan Perdata, Ditinggal Customer Hingga Pailit)

Salah satu penuntut, Wawan Yunarwanto, menanyakan berapa imbalan jasa (fee) yang disepakati kedua belah pihak. “Kira-kira Rp10 miliar, 5 (Rp5 miliar) dulu setelah sukses 5 (Rp5 miliar) lagi,” ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 

Namun dari kesepakatan tersebut, akhirnya Rahmat hanya menerima Rp300 juta. Alasannya, Hiendra memintanya untuk tidak menjalankan cek sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya telah diberikan karena sudah ada pengacara dari Jakarta yang mengurus perkara ini. Padahal Rahmat telah mendaftarkan PK dan meminta adanya penangguhan eksekusi atas putusan kasasi yang telah diputuskan sebelumnya.

Saat ditanya apakah ia mengetahui siapa pengacara yang dimaksud, awalnya ia mengira adalah Onggang Napitu, seorang advokat yang juga jasanya digunakan oleh Hiendra. Namun setelah proses penyidikan, nama yang dimaksud tak lain adalah keponakannya sendiri. “Saudara saya Reizky itu tau setelah disidik KPK,” pungkasnya. (Baca: Siasat Menantu Nurhadi Lakukan Korupsi)

Setelah menanyakan perihal kasus itu penuntut umum kemudian menyebutkan nama Freddy Setiawan. Rahmat pun langsung memberikan klarifikasi jika nama tersebut tidak ada hubungannya dengan Nurhadi maupun Reizky. Awalnya ada rekannya bernama Aang yang baru keluar dari penjara mengenalkan padanya Andrew, rekan satu selnya yang tak lain adalah saudara dari Freddy.

Tags:

Berita Terkait