Ketika Konsumen Tak Lagi Jadi Raja: Refleksi Hari Konsumen Nasional 20 April
OPINI

Ketika Konsumen Tak Lagi Jadi Raja: Refleksi Hari Konsumen Nasional 20 April

Sudah waktunya konsumen naik kelas, menjadi subjek utama dalam arus ekonomi, bukan hanya objek yang pasrah pada kekuatan pasar, dan Hari Konsumen Nasional seharusnya menjadi titik tolak menuju arah tersebut: dari peringatan simbolik, menuju gerakan nasional yang konkret dan transformatif.

•Bacaan 4 Menit
DY
Penulis Opini

Dalam kasus ini, BPOM perlu bersinergi dengan Kementerian Kominfo, BPKN, dan YLKI untuk menindak penjual ilegal dan memperluas kampanye Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Platform digital juga perlu diwajibkan melakukan filter terhadap produk berisiko tinggi. Tanpa koordinasi yang baik, produk-produk ilegal akan terus mengalir bebas dan konsumen tetap dalam posisi rentan.

Situasi ini mencerminkan tidak tercapainya UU Perlindungan Konsumen dalam menjamin hak atas keamanan, kenyamanan, dan keadilan. Dalam praktiknya, sistem pengawasan pun masih lemah, data antarinstansi tidak terintegrasi, dan pelaporan konsumen sering berakhir tanpa kejelasan.

Konsumen seharusnya menjadi raja dalam pasar bebas, tetapi di Indonesia, mereka justru menjadi pihak yang paling lemah. Minimnya informasi, keterbatasan akses hukum, dan belum optimalnya lembaga-lembaga pelindungan menjadikan konsumen lebih sering menerima kerugian tanpa keadilan.

Konsumen Masih Terlupakan
Kasus-kasus di atas menegaskan bahwa sistem pelindungan konsumen di Indonesia masih mengalami banyak kebocoran. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran masih dapat meloloskan produknya ke pasaran, sementara konsumen dibiarkan dalam ketidaktahuan, tanpa bimbingan maupun pelindungan yang konkret. Literasi konsumen masih rendah, lembaga penyelesaian sengketa belum optimal, dan upaya pengawasan belum dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Pada titik inilah pentingnya memperkuat kolaborasi antarinstansi. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa BPKN, BPSK, Kemendag, BPOM, dan YLKI berada dalam satu kerangka kerja yang sama, dengan basis data terintegrasi dan sistem pelaporan publik yang transparan. Tanpa pendekatan sistemik, kasus pelanggaran terhadap konsumen akan terus berulang.

Penegakan dan Reformulasi Kebijakan
Tantangan pelindungan konsumen di era digital dan global seperti sekarang tidak bisa lagi dijawab dengan pendekatan klasik. Diperlukan penegakan hukum yang lebih tajam, transparan, dan tidak tebang pilih. Pelaku usaha yang melanggar tidak boleh cukup diberi sanksi administratif, tetapi harus ditindak secara pidana bila terbukti sengaja merugikan publik.

Selain itu, perlu penataan ulang kebijakan pengawasan barang beredar, khususnya di sektor pangan, kosmetik, dan kebutuhan pokok. Kolaborasi antarinstansi harus ditingkatkan dalam satu sistem pengawasan yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. Pemerintah juga perlu mendorong penguatan lembaga dalam fungsi advokasi dan penyadaran konsumen secara masif.

konsumenperlindungan konsumenpengaduan konsumen
Deviana Yuanitasari

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info