Dalam sektor perbankan, fungsi itu adalah menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kepercayaan. Indonesia sesungguhnya memiliki modal normatif yang kuat. Kita memiliki undang-undang pelindungan data pribadi yang komprehensif, rezim rahasia bank yang mapan, dan otoritas pengawas sektor keuangan yang semakin terintegrasi.
Yang dibutuhkan sekarang adalah artikulasi yang tegas bahwa data nasabah dalam sektor perbankan memiliki karakter yang berbeda dari data dalam sektor lainnya. Tujuannya bukan untuk menolak arus data lintas negara, tetapi untuk memastikan bahwa setiap integrasi dilakukan dalam kerangka pengawasan yang tetap efektif.
Dengan kata lain, liberalisasi data harus ditempatkan dalam logika stabilitas sistem keuangan, bukan sebaliknya. Perjanjian perdagangan sering dipahami sebagai dokumen ekonomi semata. Namun dalam praktiknya, ia dapat menyerupai dokumen konstitusional dalam arti fungsional. Dokumen ini dapat mempengaruhi, bahkan turut menentukan batas-batas kewenangan negara dalam mengelola sektor strategisnya.
Karena itu, respons terhadapnya tidak cukup dengan pendekatan teknokratis. Ia memerlukan kesadaran doktrinal. Satu hal utama yang perlu ditegaskan kembali: data nasabah bukan sekadar komoditas yang dapat bergerak bebas mengikuti arus pasar global. Ia adalah fondasi kepercayaan dalam sistem perbankan. Fondasi kepercayaan adalah sesuatu yang sekali dilemahkan, tidak mudah untuk dikembalikan.
*) Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















