Kewenangan Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dalam Membekukan BAS Advokat
OPINI

Kewenangan Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dalam Membekukan BAS Advokat

Seharusnya pembekuan BAS dan pemberhentian Advokat oleh Pengadilan Tinggi dilakukan berdasarkan surat dari organisasi advokat yang bersangkutan setelah dilakukan proses sidang dan putusan etik dari organisasi advokat tersebut.

•Bacaan 5 Menit
AH
Penulis Opini

Kasus Pencemaran Nama Baik antara Advokat Kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) melawan Razman Arif Nasution (RAN) yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir ricuh. Kerusuhan yang terjadi tersebut kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan RAN dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). 

Agung Hermansyah. Foto: Istimewa
Agung Hermansyah. Foto: Istimewa

Pada awalnya banyak dari rekan-rekan advokat yang mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung c.q Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan RAN dkk ke Pihak kepolisian. Meskipun saat bersamaan, rekan-rekan advokat menyayangkan tindakan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memecat advokat Firdaus Oibowo (FO) tanpa melalui mekanisme etik dan keputusan etik.

Baca Juga:
Pembekuan BAS Advokat Seharusnya Ada Batas Waktu yang Jelas
Ketika Meja Hijau Jadi Ring Tinju

Lebih lanjut, atas laporan polisi yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, pihak RAN dkk merespon dengan mendatangi kantor Mahkamah Agung dan melayangkan protes keras terhadap langkah yang ditempuh oleh Mahkamah Agung tersebut. Setelah itu, Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama RAN dan FO.

Pembekuan BAS Advokat ini pun menimbulkan keterbelahan pandangan dari rekan-rekan advokat. Ada beberapa rekan advokat yang mendukung pembekuan BAS Advokat tersebut agar menjadi pelajaran berharga bagi para advokat dalam menjalankan profesi dan praktiknya. Ada juga rekan-rakan advokat yang menyayangkan pembekuan BAS advokat oleh Mahkamah Agung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam UU Advokat
Pendapat yang menyatakan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan dalam memberhentikan dan/atau membekukan BAS Advokat tidaklah sesuai dengan UU Advokat tidaklah benar sepenuhnya. Sebab, UU Advokat memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berupa:

1. Pasal 4 ayat (1) UU Advokat berbunyi: “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”
2. Pasal 4 ayat (3) UU Advokat berbunyi: “Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”
3. Pasal 8 ayat (2) UU Advokat berbunyi: “Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
4. Pasal 9 ayat (2) UU Advokat: “Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.”
5. Pasal 11 UU Advokat berbunyi: “Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat”.

Berdasarkan 5 pasal UU Advokat tersebut, maka dapat disimpulkan Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah para advokat dan Mahkamah Agung memiliki hak untuk mendapatkan salinan BAS Advokat dari Pengadilan Tinggi maupun salinan pemberhentian advokat oleh organisasi advokat. Pertanyaannya, apakah Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dapat membekukan BAS advokat secara serta-merta?

advokatmahkamah agungpengadilan tinggikode etik advokat
Agung Hermansyah

Advokat dan Peneliti Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info