Kita semua para Advokat sepakat, Advokat yang menyalahgunakan izin praktiknya dan melakukan perbuatan tercela dan/atau pelanggaran hukum harus di tindak tegas. Akan tetapi, kita harus ingat juga UU Advokat memberikan hak kepada para Advokat untuk membela diri. Hal ini bertujuan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dan menegakkan prinsip negara hukum yakni due process of law.
*) Agung Hermansyah, Advokat dan Konsultan Hukum di Jakarta serta Mahasiswa S2 Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















