Kewenangan Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dalam Membekukan BAS Advokat
OPINI

Kewenangan Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dalam Membekukan BAS Advokat

Seharusnya pembekuan BAS dan pemberhentian Advokat oleh Pengadilan Tinggi dilakukan berdasarkan surat dari organisasi advokat yang bersangkutan setelah dilakukan proses sidang dan putusan etik dari organisasi advokat tersebut.

•Bacaan 5 Menit
AH
Penulis Opini

Kita semua para Advokat sepakat, Advokat yang menyalahgunakan izin praktiknya dan melakukan perbuatan tercela dan/atau pelanggaran hukum harus di tindak tegas. Akan tetapi, kita harus ingat juga UU Advokat memberikan hak kepada para Advokat untuk membela diri. Hal ini bertujuan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dan menegakkan prinsip negara hukum yakni due process of law.

 

*) Agung Hermansyah, Advokat dan Konsultan Hukum di Jakarta serta Mahasiswa S2 Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

advokatmahkamah agungpengadilan tinggikode etik advokat
Agung Hermansyah

Advokat dan Peneliti Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info