Apabila menggunakan teori kewenangan yakni asas geen bevogheid zonder verantwoordelijkheid atau tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban dan contrarius actus. Oleh karena Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi berdasarkan UU Advokat memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah dan menerbitkan BAS Advokat, maka Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi berwenang juga untuk membekukan ataupun membatalkan BAS advokat tersebut.
Akan tetapi kembali lagi setiap tindakan administrasi itu harus memiliki dasar hukum (rechtmatigheid). UU Advokat memang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat dan menerima salinan BAS Advokat, tetapi tidak dengan pembekuan dan pemberhentian advokat yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 UU Advokat merupakan kewenangan organisasi advokat sebagai organ yang melakukan pengawasan terhadap profesi advokat.
Apalagi penetapan pembekuan BAS Advokat atas nama RAN dan FO yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut tanpa batas waktu yang jelas. Dengan kata lain, UU Advokat tidak mengenal istilah pembekuan, yang ada hanya pemberhentian sementara. Meskipun demikian, yang namanya pembekuan itu adalah sifatnya sementara. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU Advokat disebutkan pemberhentian sementara advokat dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan lamanya. Sehingga pembekuan BAS Advokat yang tidak mencantumkan jangka waktu tersebut secara nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pembekuan dan Pemberhentian Advokat Berdasarkan UU Advokat
Dalam konteks hukum administrasi, berdasarkan UU Advokat, pembekuan ataupun pemberhentian advokat oleh Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi tidak bisa dimaknai sebagai keputusan kilat atau sekali selesai (eenmalig), tetapi harus dimaknai sebagai keputusan yang bersifat individual, konkrit, dan final.
Kenapa tindakan pembekuan dan pemberhentian advokat merupakan tindakan konkrit, individual, dan final? Hal ini tak lepas dari ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU Advokat yang mengatur dan menentukan terkait pengangkatan, pengambilan sumpah, pengawasan, dan pemberhentian seorang advokat yang alurnya adalah sebagai berikut:
(i) pengangkatan calon advokat yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan UU Advokat oleh organisasi advokat; (ii) pengambilan sumpah dan penerbitan BAS oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan surat pengangkatan advokat dari organisasi advokat kepada Pengadilan Tinggi; (iii) pengawasan praktik advokat yang dilakukan oleh organisasi advokat; (iv) penindakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan advokat oleh organisasi advokat melalui dewan kehormatan advokat; (iv) pemberitahuan dan pengiriman salinan putusan etik advokat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi apabila advokat tersebut diberhentikan untuk kemudian dicabut BAS Advokat tersebut oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan surat dari organisasi advokat.
Berdasarkan alur pengangkatan, pengambilan sumpah, pengawasan, penindakan, hingga pemberhentian advokat tersebut, maka penetapan pemberhentian advokat harus didahului oleh tindakan konkrit organisasi advokat terhadap individual advokat yang kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung untuk ditetapkan pencabutan BAS-nya. Jadi hulunya ada di organisasi advokat dan hilir atau finalisasinya ada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Agar pembekuan atau pencabutan BAS Advokat itu memiliki kepastian hukum, keadilan prosedural, dan tertib administrasi, idealnya berdasarkan UU Advokat dan mengingat Advokat diambil sumpah dan diterbitkan BAS Advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan surat dari organisasi advokat, seharusnya pun pembekuan BAS dan pemberhentian Advokat oleh Pengadilan Tinggi dilakukan berdasarkan surat dari organisasi advokat yang bersangkutan setelah dilakukan proses sidang dan putusan etik dari organisasi advokat tersebut.
















