Kini, Ada Komando Operasi Khusus di Struktur Markas Besar TNI
Berita

Kini, Ada Komando Operasi Khusus di Struktur Markas Besar TNI

Komando Operasi Khusus ini masuk dalam struktur di Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI.

RED/FAT
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Komando Operasi Khusus TNI

Menurut Perpres ini, Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

 

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini.

 

Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.

Tags:

Berita Terkait