Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan
Utama

Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI DPR menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

Rofiq Hidayat/CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan Komisi VI telah melayangkan surat ke pemerintah melalui pimpinan DPR pada 14 Februari lalu. Sayangnya, surat tersebut belum dibahas di tingkat pimpinan DPR. Jadi, ada kemungkinan surat Komisi VI belum dikirim ke pemerintah. “Komisi VI bakal menggelar rapat pleno untuk segera memutuskan untuk melanjutkan uji kelayakan atau sebaliknya?”

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR lain, Mohammad Haekal mengakui pemerintah sudah menyodorkan 18 nama calon sejak Desember 2017. Namun, lantaran anggota komisi sedang dalam masa kunjungan ke luar, sehingga belum sempat dibahas. Di masa sidang berikutnya, awal 2018, komisi belum juga mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan. Sebab, masih fokus mendalami proses seleksi yang dilakukan Pansel terhadap calon pimpinan KPPU.

 

“Pada masa sidang besok ini, baru diputuskan oleh teman-teman komisi apakah sudah bisa kita fit and proper test nama tersebut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menilai anggota Pansel terdapat beberapa komisaris di BUMN. Di sisi lain, beberapa perusahaan BUMN tersebut, kata Haekal, sedang dalam status terlapor di KPPU. Terlepas hal itu, UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat membolehkan masa jabatan komisioner diperpanjang sampai terpilihnya pimpinan KPPU yang baru.

 

Hal itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) yang menyebutkan, “Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.” Menurutnya, dengan dua kali perpanjangan masa jabatan melalui Keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi tak melanggar UU. Jadi sebetulnya tidak ada masalah,” kata dia.

 

Cukup waktu

Menanggapi lambatnya proses DPR tersebut, salah seorang anggota pansel, Alexander Lay mengatakan DPR seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk menggelar fit and proper test. Ia menjelaskan presiden telah mengirim hasil seleksi ke DPR sejak 22 November 2017 dan memperpanjangnya hingga dua bulan.

 

Namun DPR belum juga menggelar uji kepatuhan dan kelayakan tersebut. “Jadi enggak benar kalau Komisi VI tidak punya waktu untuk melakukan seleksi,” kata Alex saat dihubungi melalui pesan singkat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait