Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan
Utama

Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI DPR menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

Rofiq Hidayat/CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Saya masih mempertimbangkan melakukan tindakan hukum, karena nama saya dicemarkan,” katanya.

 

Sejak November 2017, Pansel telah menyodorkan 18 nama untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sayangnya, DPR pun belum bergerak, hingga akhirnya presiden menerbitkan Keppres perpanjangan pertama hingga 27 Februari 2018. Sayangnya, hingga 27 Februari, DPR belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Alhasil, KPPU resmi menyatakan berhenti beroperasi pada Selasa (27/2) kemarin.

 

Namun, hari Rabu (28/2) ini, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 untuk kedua kalinya. Belakangan diketahui, DPR mempersoalkan keanggotaan tim pansel dan proses seleksi sebagai pemicu keengganan DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Tags:

Berita Terkait