KLHK Terbitkan SK Tidak Memberi Layanan Sejumlah Peneliti Asing, Koalisi: Kebijakan Anti Sains!
Terbaru

KLHK Terbitkan SK Tidak Memberi Layanan Sejumlah Peneliti Asing, Koalisi: Kebijakan Anti Sains!

Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 dianggap kebijakan anti sains yang membatasi kebebasan akademik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kekayaan alam dan satwa di Indonesia yang beragam menarik minat peneliti asing untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian itu tak jarang dipublikasi secara internasional. Tapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum lama ini menerbitkan kebijakan yang intinya tidak memberikan layanan perizinan atau persetujuan terhadap beberapa peneliti asing. Hal itu tercantum dalam surat bernomor Nomor2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, tertanggal 14 September 2022.

“Memperhatikan perkembangan publikasi secara nasional dan internasional yang ditulis oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk tentang satwa antara lain berkenaan dengan orang utan, dengan indikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah cq KLHK,” begitu sebagian kutipan surat yang diteken Plt Dirjen, Bambang Hendroyono itu.

Surat itu memerintahkan seluruh UPT Balai Besar/Balai Taman Nasional dan UPT Balai Besa/Balai KSDA untuk melakukan 5 hal. Pertama, tidak memberikan pelayanan kepada peneliti asing atas nama Erik Meijaard, Julie Sheerman, Marc Ancernaz, Hjaimar Kuhi, dan Serge Wich dalam semua urusan perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK.

Kedua, tidak melayani permohonan Erik Meijaard dkk dalam kerja bersama KLHK di tingkat tapak dalam kewenangan Kepala UPT. Ketiga, agar melaporkan kepada Menteri LHK cq Dirjen KSDAE atas setiap usulan kegiatan konservasi oleh peneliti asing melalui jalur mitra LSM, akademisi, ataupun kedinasan Kementerian/Lembaga.

Keempat, melaporkan kegiatan penelitian tentang satwa oleh peneliti asing atau dalam dukungan dana asing selama kurun waktu 2017-2022 dan laporan disampaikan kepada Menteri cq Dirjen KSDAE beserta hasil-hasilnya baik yang sudah dipublikasi ataupun yang belum dipublikasi. Kelima, Melakukan pengawasan terhadap kegiatan penelitian yang telah mendapat izin pada saat ini terutama berkaitan dengan hasil-hasil penelitian yang akan dipakai untuk publikasi guna dapat dijaga objektivitasnya.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan IndoProgress Institute for Social Research and Education (IISRE) menilai surat keputusan itu sebagai bentuk kebijakan anti sains yang membatasi akademik. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan kebijakan itu sebagai kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan.

“Praktik semacam ini kerap ditemui dalam negara yang fasistis, totaliter dan anti-demokratik. Jika pemerintah cq KLHK tidak setuju dengan temuan penelitian Meijaard dkk yang menyatakan merosotnya jumlah orang utan, KLHK seharusnya dapat menyanggahnya melalui publikasi ilmiah, bukan melalui pelarangan, sensor, apalagi ancaman,” tegas Isnur dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait