Pelanggaran larangan kampanye (mempersoalkan konstitusi, membayakan persatuan, menghina berdasarkan SARA, hasut dan adu domba, mengganggu keteriban umum, ancam kekerasan, merusak alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas negara, rumah ibadah dan tempat pendidikan, menjanjikan atau memberikan uang) (6). Laporan tidak benar dana kampanye (Pasal 496-497 ancaman sama); (7). Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih (Pasal 510 ancaman 2 tahun denda maksimal Rp24 juta);
(8). Lalu, Ketua KPU menetapkan jumlah surat suara lebih (Pasal 514 ancaman sama 510 ); (9) Memberikan suara lebih dari satu kali (Pasal 516, ancaman 18 bulan denda maksimal Rp18 juta); (10). Dengan pengaturan yang ketat, selain kontrol pengawasan dari oposisi di luar pemerintahan, pemerintah bersama sama partai pendukung koalisi dapat saling mengawasi dalam kerangka menuju pemerintahan yang bersih.
Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan
Pada dasarnya meski lembaga legislatif diisi oleh beragam partai politik yang masing-masing memiliki kepentingannya sendiri. Sebagai lembaga pengawasan, DPR dapat mengambil peran dan menempatkan diri sebagai oposisi terhadap pemerintahan yang berkuasa. Bahwa masing masing partai mempunyai agenda mendukung atau menjatuhkan pemerintahan adalah merupakan kodrat perpolitikan yang wajar saja sepanjang dilakukan berdasarkan koridor-koridor demokrasi yang telah disepakati bersama dalam konstitusi. Karena itu, menjadi penting memperkuat institusi-institusi penegakan hukum yang independen (mandiri) agar bisa menjaga permainan perebutan kekuasaan ini dan terus berlangsung berdasarkan hukum dan demokrasi.
Pada saat yang sama fungsi koalisi dan oposisi itu selalu melekat pada lembaga legislatif. Lembaga legislatif dengan peran klasiknya harus berfungsi sebagai oposisi selain untuk mengawasi pemerintahan (dalam terminologi yang moderat sering disebut sebagai penyeimbang), juga bisa menyajikan alternatif kebijakan yang akan ditempuh pemerintahan. Disamping itu juga sebagai juru bicara kepentingan kelompok minoritas.
Fungsi legislatif pun pada kesempatan tertentu bisa menjadi koalisi pemerintahan dengan mendukung kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan; menjaga stabilitas politik dalam negeri untuk menjaga kestabilan pemerintahan dalam konteks demokrasi; dan mengambil peran mengintegrasikan berbagai kepentingan dan pandangan partai-partai melalui negosiasi dan kompromi dalam mencapai kesepakatan untuk kepentingan semua pihak.
Koalisi atau oposisi adalah sebuah kewajaran dalam praktek politik sebuah negara, pasti ada kelemahan dan kelebihannya, yang terpenting justru apapun pilihannya jangan sampai menegasikan demokrasi.
Pengalaman pemerintahan “Orde Baru” dengan koalisi totalnya justru menyuburkan berkembangnya pemerintahan yang otoritarian. Momentum reformasi 1998 telah berhasil membangunkan tidur lelapnya demokrasi kita. Karena itu, menjadi tugas bersama untuk selalu menjaga “demokrasi” tetap hadir dalam perjalanan sejarah pemerintahan negara yang secara absolut harus selalu memberi tempat pada oposisi sebagai condition cine qua non. Demokrasi tanpa oposisi akan kehilangan substansinya, oposisi dalam fungsinya yang hakiki selalu bertujuan menyehatkan demokrasi. Jika tidak dilakukan, maka tidak mustahil akan terjebak menjadi monarki yang absolut. Semoga tidak terjadi !!!
*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Advokat, Dosen FH Universitas Trisakti (2008–2023)
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.
















